Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membongkar Pelayanan Informasi "Zaman Now" PPID Pemda DIY

31 Agustus 2019   16:08 Diperbarui: 3 September 2019   12:54 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Permohonan Informasi Melalui web/aplikasi I Sumber Foto : PPID Pemda DIY

Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.

Pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tahun 2018, Kamis (27/9/2019), Sekretaris Daerah DIY, Ir. Gatot Saptadi mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk menyediakan segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus menyiapkan insfrastrukturnya. 

Dikatakan pula olehnya bahwa semakin terbuka penyelenggara negara dan dapat diawasi oleh publik, maka kinerja penyelenggara negara tersebut dapat semakin dipertanggungjawabkan. 

_

Mengenal PPID Pemda DIY via Online

Bagaimana warga Republik Indonesia (RI) yang tidak tinggal / berdomisili di DIY bisa mendapatkan keterbukaan informasi publik ? ... Ternyata PPID Pemda DIY menyediakan website Diskominfo PPID Pemda DIY ( http://diskominfo.jogjaprov.go.id/ ) yang terhubung dengan ppid.jogjaprov.go.id

Memang sudah jamannya serba digital dan online maka segala apapun jika bisa dibuat akses secara digital sebaiknya tidak lagi menggunakan cara konvensional. Apalagi website bukan merupakan barang baru, jadi bila sebuah Badan/Lembaga/Institusi tidak memiliki website yang informatif patut dipertanyakan.

Deskripsi : Tampilan Muka PPID Pemda DIY I Sumber Foto : PPID Pemda DIY
Deskripsi : Tampilan Muka PPID Pemda DIY I Sumber Foto : PPID Pemda DIY

Bagi saya warga Jakarta bila ingin mendapatkan informasi publik tidak harus menuju kantor pemerintahan Pemda DIY. Dapat mengakses website PPID Pemda DIY. Bila saya membuka website tersebut dengan koneksi 4G ternyata tidak lambat, kurang dari 3 detik sudah dapat di akses.

Ketika saya melihat, membaca dan memahami website PPID Pemda DIY, kita akan dihadapkan 2 banner berjalan (slideshow)  yaitu banner 'PPID Gerbang Layanan Informasi Untuk Cegah Hoak' dan banner 'Mencari dokumen atau informasi yang dibutuhkan'. Diatas banner berjalan tersebut terdapat 6 menu utama ; informasi publik, layanan informasi, galeri, berita, profil dan dataku.

Saat membuka banner PPID Gerbang Layanan Informasi Untuk Cegah Hoak lalu kemudian mengklik ajukan permohonan maka kita akan diarahkan pada permohonan informasi dan tracking. Pada sub menu kita dapat membaca bagaimana mekanisme pelayanan permohonan informasi, tracking pemohonan dan alur mekanisme pelayanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun