Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tahun 2018, Kamis (27/9/2019), Sekretaris Daerah DIY, Ir. Gatot Saptadi mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk menyediakan segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus menyiapkan insfrastrukturnya.Â
Dikatakan pula olehnya bahwa semakin terbuka penyelenggara negara dan dapat diawasi oleh publik, maka kinerja penyelenggara negara tersebut dapat semakin dipertanggungjawabkan.Â
_
Mengenal PPID Pemda DIY via Online
Bagaimana warga Republik Indonesia (RI) yang tidak tinggal / berdomisili di DIY bisa mendapatkan keterbukaan informasi publik ? ... Ternyata PPID Pemda DIY menyediakan website Diskominfo PPID Pemda DIY ( http://diskominfo.jogjaprov.go.id/ ) yang terhubung dengan ppid.jogjaprov.go.id
Memang sudah jamannya serba digital dan online maka segala apapun jika bisa dibuat akses secara digital sebaiknya tidak lagi menggunakan cara konvensional. Apalagi website bukan merupakan barang baru, jadi bila sebuah Badan/Lembaga/Institusi tidak memiliki website yang informatif patut dipertanyakan.
Bagi saya warga Jakarta bila ingin mendapatkan informasi publik tidak harus menuju kantor pemerintahan Pemda DIY. Dapat mengakses website PPID Pemda DIY. Bila saya membuka website tersebut dengan koneksi 4G ternyata tidak lambat, kurang dari 3 detik sudah dapat di akses.
Ketika saya melihat, membaca dan memahami website PPID Pemda DIY, kita akan dihadapkan 2 banner berjalan (slideshow) Â yaitu banner 'PPID Gerbang Layanan Informasi Untuk Cegah Hoak' dan banner 'Mencari dokumen atau informasi yang dibutuhkan'. Diatas banner berjalan tersebut terdapat 6 menu utama ; informasi publik, layanan informasi, galeri, berita, profil dan dataku.
Saat membuka banner PPID Gerbang Layanan Informasi Untuk Cegah Hoak lalu kemudian mengklik ajukan permohonan maka kita akan diarahkan pada permohonan informasi dan tracking. Pada sub menu kita dapat membaca bagaimana mekanisme pelayanan permohonan informasi, tracking pemohonan dan alur mekanisme pelayanan.