Mohon tunggu...
raisa shabrina
raisa shabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya manusia biasa

SEMANGAT BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah di Masa Covid-19

21 Juni 2021   12:45 Diperbarui: 21 Juni 2021   13:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Van der Pot mengatakan bahwa Hukum Tata Negara merupakan serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan, hubungan antara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.  

Dalam menanggapi bahaya wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah melakukan setidaknya tiga hal sesuai amanat Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

Pertama, menetapkan COVID-19 menjadi darurat kesehatan nasional melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres). Kedua, memilih instrumen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi keadaan darurat dengan mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Ketiga, memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Namun, dari perspektif hukum tata negara darurat (constitutional law in a state of emergency), ketiga produk hukum itu bermasalah.

1. Waktu yang ditentukan tidak jelas sampai kapan 

Secara konstitusional, presiden memang diberikan kewenangan menyatakan dan menetapkan keadaan bahaya atau darurat nasional, dan bisa dilakukan melalui peraturan, keputusan presiden .

Penetapan keadaan darurat akan selalu berdampak pada pembatasan, pengurangan, ataupun pembekuan hak asasi manusia. Oleh karena itu, maka dalam kajian hukum tata negara darurat, kewenangan presiden menetapkan keadaan darurat juga perlu dibatasi.

Saat ini perundangan-undangan kita belum mengatur pembatasan waktu itu. Namun, terdapat asas-asas keadaan darurat yang berlaku secara internasional yang bisa dan harus diacu oleh presiden.

Salah satu asas yang menghendaki adanya kepastian kapan keadaan darurat itu berakhir adalah asas kesementaraan(limitation of time).

Asas ini menghendaki adanya batasan pemberlakuan keadaan darurat untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan dan jaminan-jaminan konstitusional hak asasi manusia.

Ini agar segala tindakan hukum dalam keadaan darurat itu dapat diukur dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.

Keppres keadaan darurat tanpa dengan batasan waktu pemberlakuan akan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan dan hak asasi manusia.

Bahkan menurut Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, penguasa negara bisa berubah menjadi tiran atau "dictator by accident" yang memanfaatkan keadaan darurat untuk kepentingan sendiri atau memperkokoh kekuasannya sendiri jika keadaan darurat itu tidak dibatasi pemberlakuannya.

2. Peraturan PSBB tidak sesuai UU

UU Kekarantinaan Kesehatan mensyaratkan bahwa sebelum presiden menetapkan darurat kesehatan, ia perlu terlebih dahulu menetapkan syarat dan tata cara penetapan dan pencabutan keadaan darurat kesehatan melalui PP.

Setelah itu, barulah dirumuskan kriteria dan metode pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan PSBB sebagai salah satu tindakan dalam keadaan darurat.

Hak warga negara dan kewajiban negara selama tindakan darurat itu berlangsung yang seharusnya juga diatur dengan PP yang sama. Artinya, UU Kerantinaan Kesehatan menghendaki adanya keselarasan tindakan dalam keadaan darurat kesehatan tersebut.

Tapi, PP tentang PSBB tidak demikian.

PP ini tidak mengatur syarat dan tata cara penetapan dan pencabutan keadaan darurat kesehatan. Tidak ada tolak ukur yang jelas kapan presiden harus menetapkan dan mencabut keadaan darurat kesehatan nasional.

Akibatnya, hingga sekarang kriteria itu masih didasarkan pada subjektifitas presiden.

Kemudian, PP ini juga sifatnya parsial karena hanya mengatur tentang tindakan PSBB dalam keadaan darurat.

Seharusnya dalam PP yang sama juga diatur tentang kriteria dan metode pelaksanaan karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah yang juga merupakan tindakan pemerintah dalam keadaan darurat - sesuai mandat UU Kerantinaan Kesehatan.

PP ini juga dibentuk hanya untuk penanganan COVID-19. Padahal, Peraturan Pemerintah adalah aturan hukum yang berlaku umum (tidak berlaku hanya mengacu pada satu peristiwa saja) sehingga harus mengatur untuk semua kasus, baik yang sedang atau yang akan terjadi di masa depan.

Jika tidak demikian, maka setiap ada kejadian baru, kita akan membuat aturan lagi. Selain tidak efisien, ini bertolak belakang dengan niat Jokowi sendiri untuk menyederhanakan regulasi.

Selain itu, PP ini juga tidak mengatur hak warga negara dan kewajiban negara selama tindakan darurat berlangsung sehingga kecukupan kebutuhan dasar warga negara selama keadaan darurat tidak mendapat jaminan hukum.

Padahal, UU Kerantinaan Kesehatan telah menegaskan adanya kewajiban negara untuk menjamin hak dasar warga negara terpenuhi selama tindakan darurat berlangsung terutama untuk tindakan karantina wilayah.

3. Peraturan PSBB tidak sesuai situasi darurat

Permenkes tentang pedoman PSBB tidak mencerminkan sebuah regulasi untuk penanganan dalam keadaan darurat.

Dalam hukum, ada perbedaan regulasi antara dalam keadaan normal dan dalam keadaan darurat.

Dalam keadaan darurat yang dibutuhkan adalah hukum yang memberikan kemudahan agar penanggulangan suatu keadaan berjalan cepat tanpa terkendala birokrasi rumit.

Menurut Kim Lane Scheppele, profesor sosiologi dan hubungan internasional di Universitas Princeton, Amerika Serikat, dalam keadaan darurat, negara terpaksa melanggar prinsip-prinsip yang dianutnya sendiri. Ini karena adanya suatu ancaman yang serius, sehingga untuk menyelamatkan negara, tindakan penyimpangan tersebut terpaksa dilakukan.

Di tengah situasi darurat, Permenkes PSBB justru menambah mata rantai birokrasi baru dalam penanganan COVID-19.

Misalnya, Pasal 6 pada peraturan ini menyatakan bahwa Menkes dapat mengambil keputusan pembatasan sosial dengan usulan kepala daerah atau Gugus Tugas COVID-19.

Pada Pasal 4, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan berdasarkan sejumlah data, yaitu peningkatan kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan laporan transmisi lokal. Padahal, Kemenkes sudah melakukan penghimpunan dan pengolahan data-data tersebut pada setiap wilayah di Indonesia. Setiap hari pemerintah mengumumkan data tersebut ke publik melalui juru bicara khusus.

Selanjutnya, Pasal 7 menyatakan bahwa usulan atau permohonan dari pemerintah daerah itu akan dikaji kembali oleh tim yang dibentuk oleh Kemenkes sebelum kemudian diputuskan.

Artinya, ada birokrasi yang panjang yang justru membuat penanganan situasi darurat menjadi lambat.

Mestinya, Menkes dapat langsung menetapkan daerah mana perlu PSBB berdasarkan data yang ada pada Kemenkes tanpa perlu usulan dari pemerintah daerah - toh otoritas penanganan darurat nasional ada di pemerintah pusat.

4. Harus dibenahi

Sebagai pemegang otoritas tunggal dalam keadaan darurat, Jokowi harus segera merevisi kebijakannya agar sesuai dengan kebutuhan darurat negara.

Pertama, revisi Keppres untuk mencantumkan waktu kapan darurat kesehatan itu berakhir agar masyarakat terdampak mengetahui tolak ukur situasi darurat dan bisa menilai sejauh mana negara bekerja menyelamatkan warga dalam tenggat waktu tersebut.

Jika waktu yang ditentukan tidak tercapai, presiden bisa memperpanjang masa darurat dan tetap mencantumkan kapan perpanjangan berakhir.

Kedua, membentuk regulasi yang memuat syarat penetapan dan pencabutan keadaan darurat kesehatan sehingga segala tindakan bisa bersifat objektif. Regulasi ini juga harus memuat jaminan pemenuhan kebutuhan hak dasar warga negara selama tindakan keadaan darurat dilakukan pemerintah.

Ketiga, membentuk regulasi yang bercorak darurat negara, yakni regulasi yang memuat pengecualian atas nama kepentingan dan keselamatan publik.

Misalnya, memotong rantai birokrasi agar penanggulangan lebih cepat. Kendali penanganan juga sepenuhnya dieksekusi oleh pemerintah pusat dengan memberi ruang diskresi kepada pemerintah daerah dalam keadaan-keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan cepat. Karena rakyat Indonesia butuh kepastian dan kejelasan tentang penanganan pemerintah dalam menuntasi wabah yang terjadi di negara ini, bukan hanya saja tugas pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

Nama : Listiharoh

NIM    : 191011500386

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun