Mohon tunggu...
raisa shabrina
raisa shabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya manusia biasa

SEMANGAT BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah di Masa Covid-19

21 Juni 2021   12:45 Diperbarui: 21 Juni 2021   13:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keppres keadaan darurat tanpa dengan batasan waktu pemberlakuan akan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan dan hak asasi manusia.

Bahkan menurut Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, penguasa negara bisa berubah menjadi tiran atau "dictator by accident" yang memanfaatkan keadaan darurat untuk kepentingan sendiri atau memperkokoh kekuasannya sendiri jika keadaan darurat itu tidak dibatasi pemberlakuannya.

2. Peraturan PSBB tidak sesuai UU

UU Kekarantinaan Kesehatan mensyaratkan bahwa sebelum presiden menetapkan darurat kesehatan, ia perlu terlebih dahulu menetapkan syarat dan tata cara penetapan dan pencabutan keadaan darurat kesehatan melalui PP.

Setelah itu, barulah dirumuskan kriteria dan metode pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan PSBB sebagai salah satu tindakan dalam keadaan darurat.

Hak warga negara dan kewajiban negara selama tindakan darurat itu berlangsung yang seharusnya juga diatur dengan PP yang sama. Artinya, UU Kerantinaan Kesehatan menghendaki adanya keselarasan tindakan dalam keadaan darurat kesehatan tersebut.

Tapi, PP tentang PSBB tidak demikian.

PP ini tidak mengatur syarat dan tata cara penetapan dan pencabutan keadaan darurat kesehatan. Tidak ada tolak ukur yang jelas kapan presiden harus menetapkan dan mencabut keadaan darurat kesehatan nasional.

Akibatnya, hingga sekarang kriteria itu masih didasarkan pada subjektifitas presiden.

Kemudian, PP ini juga sifatnya parsial karena hanya mengatur tentang tindakan PSBB dalam keadaan darurat.

Seharusnya dalam PP yang sama juga diatur tentang kriteria dan metode pelaksanaan karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah yang juga merupakan tindakan pemerintah dalam keadaan darurat - sesuai mandat UU Kerantinaan Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun