Mohon tunggu...
raisa shabrina
raisa shabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya manusia biasa

SEMANGAT BELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah di Masa Covid-19

21 Juni 2021   12:45 Diperbarui: 21 Juni 2021   13:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada Pasal 4, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan berdasarkan sejumlah data, yaitu peningkatan kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan laporan transmisi lokal. Padahal, Kemenkes sudah melakukan penghimpunan dan pengolahan data-data tersebut pada setiap wilayah di Indonesia. Setiap hari pemerintah mengumumkan data tersebut ke publik melalui juru bicara khusus.

Selanjutnya, Pasal 7 menyatakan bahwa usulan atau permohonan dari pemerintah daerah itu akan dikaji kembali oleh tim yang dibentuk oleh Kemenkes sebelum kemudian diputuskan.

Artinya, ada birokrasi yang panjang yang justru membuat penanganan situasi darurat menjadi lambat.

Mestinya, Menkes dapat langsung menetapkan daerah mana perlu PSBB berdasarkan data yang ada pada Kemenkes tanpa perlu usulan dari pemerintah daerah - toh otoritas penanganan darurat nasional ada di pemerintah pusat.

4. Harus dibenahi

Sebagai pemegang otoritas tunggal dalam keadaan darurat, Jokowi harus segera merevisi kebijakannya agar sesuai dengan kebutuhan darurat negara.

Pertama, revisi Keppres untuk mencantumkan waktu kapan darurat kesehatan itu berakhir agar masyarakat terdampak mengetahui tolak ukur situasi darurat dan bisa menilai sejauh mana negara bekerja menyelamatkan warga dalam tenggat waktu tersebut.

Jika waktu yang ditentukan tidak tercapai, presiden bisa memperpanjang masa darurat dan tetap mencantumkan kapan perpanjangan berakhir.

Kedua, membentuk regulasi yang memuat syarat penetapan dan pencabutan keadaan darurat kesehatan sehingga segala tindakan bisa bersifat objektif. Regulasi ini juga harus memuat jaminan pemenuhan kebutuhan hak dasar warga negara selama tindakan keadaan darurat dilakukan pemerintah.

Ketiga, membentuk regulasi yang bercorak darurat negara, yakni regulasi yang memuat pengecualian atas nama kepentingan dan keselamatan publik.

Misalnya, memotong rantai birokrasi agar penanggulangan lebih cepat. Kendali penanganan juga sepenuhnya dieksekusi oleh pemerintah pusat dengan memberi ruang diskresi kepada pemerintah daerah dalam keadaan-keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan cepat. Karena rakyat Indonesia butuh kepastian dan kejelasan tentang penanganan pemerintah dalam menuntasi wabah yang terjadi di negara ini, bukan hanya saja tugas pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun