- Siap berbagi risiko Musyarakah
- Risiko di pemodal Mudharabah
d. Berdasarkan Keahlian
- Kedua pihak ahli Musyarakah
- Satu pihak ahli Mudharabah
4. Pembiayaan syariah untuk perusahaan baru (startup) dapat dilakukan melalui beberapa strategi yang efektif tanpa melibatkan sistem bunga. Pertama, perusahaan dapat memanfaatkan skema musyarakah, dimana beberapa investor bersama-sama menyertakan modal dengan pembagian keuntungan dan risiko yang disepakati bersama. Misalnya, sebuah startup teknologi membutuhkan modal Rp 1 miliar, dapat dipenuhi oleh 4 investor yang masing-masing menyertakan Rp 250 juta dengan pembagian keuntungan proporsional sesuai kontribusi modal.
Kedua, pembiayaan dapat menggunakan akad mudharabah, dimana investor (shahibul maal) menyediakan 100% modal kepada pengelola usaha (mudharib). Contohnya, seorang pengusaha muda dengan ide bisnis inovatif namun terkendala modal, dapat bermitra dengan investor yang akan mendanai seluruh kebutuhan modal dengan pembagian keuntungan 60:40, dimana 60% untuk pengelola dan 40% untuk investor.
Alternatif ketiga adalah menggunakan pembiayaan berbasis jual-beli (murabahah) untuk pengadaan aset atau peralatan usaha. Dalam skema ini, lembaga keuangan syariah membeli aset yang dibutuhkan perusahaan, kemudian menjualnya kepada perusahaan dengan margin keuntungan yang disepakati dan pembayaran dapat diangsur. Sebagai ilustrasi, sebuah startup kuliner membutuhkan peralatan dapur senilai Rp 500 juta, bank syariah membelikan peralatan tersebut kemudian menjualnya ke startup dengan harga Rp 600 juta yang dapat diangsur selama 2 tahun.
Untuk memperkuat struktur modal, perusahaan baru juga dapat memanfaatkan pembiayaan berbasis sukuk atau obligasi syariah. Instrumen ini memungkinkan perusahaan mendapatkan dana dari masyarakat luas dengan prinsip bagi hasil. Selain itu, crowdfunding syariah juga menjadi alternatif yang semakin populer, dimana masyarakat dapat berinvestasi dalam jumlah kecil namun secara kolektif mampu memenuhi kebutuhan modal yang besar.
Penting untuk menciptakan struktur pembiayaan yang optimal dengan mengkombinasikan berbagai instrumen syariah tersebut sesuai kebutuhan dan tahap perkembangan perusahaan. Misalnya, pada tahap awal bisa menggunakan mudharabah atau musyarakah, kemudian seiring pertumbuhan usaha dapat memanfaatkan sukuk atau instrumen lainnya.
5. Asuransi syariah, atau biasa disebut Takaful, merupakan sistem asuransi yang didasarkan pada prinsip saling menanggung dan saling membantu dalam menghadapi risiko. Dalam bisnis, asuransi syariah ini dapat menjadi alat mitigasi risiko yang sangat penting. Terdapat beberapa jenis asuransi syariah yang relevan untuk bisnis, antara lain Takaful Umum, Takaful Kesehatan, dan Takaful Jiwa.Â