Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

7 November 2024   23:32 Diperbarui: 7 November 2024   23:34 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertemuan 12 perencanaan bisnis syariah, Tugas soal dan jawaban.

SOAL

1. Bagaimana memastikan bahwa sistem keuangan bisnis tidak melibatkan riba (bunga)?

2. Bagaimana merancang model bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah untuk usaha kuliner?

3. Bagaimana memilih model kemitraan syariah, seperti musyarakah atau mudharabah, dalam pengembangan bisnis?

4. Bagaimana strategi pembiayaan syariah yang efektif bagi perusahaan baru tanpa menggunakan bunga?

5. Apa jenis asuransi syariah (Takaful) yang dapat diterapkan dalam bisnis untuk mitigasi resiko? 

JAWABAN

1. Berikut cara memastikan sistem keuangan bisnis terbebas dari riba (bunga):

a. Menggunakan Akad yang Sesuai Syariah:

- Murabahah: Jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati

- Mudharabah: Kerjasama dimana satu pihak memberi modal, pihak lain mengelola

- Musyarakah: Kerjasama modal dan usaha dengan pembagian untung rugi sesuai kesepakatan

Contoh: 

Pak Ahmad ingin membuka toko kelontong. Daripada meminjam uang bank dengan bunga, ia menggunakan akad musyarakah dengan temannya Pak Budi. Mereka bersepakat berbagi modal 60:40 dan pembagian keuntungan 50:50.

b. Memilih Lembaga Keuangan Syariah:

- Bank Syariah 

- Koperasi Syariah

- BMT (Baitul Maal wat Tamwil)

c. Menghindari:

- Pinjaman dengan bunga

- Denda keterlambatan berbasis bunga

- Investasi pada produk keuangan berbasis bunga

2. Model Bisnis Kuliner Sesuai Prinsip Syariah:

a. Aspek Produk dan Bahan Baku

- Menggunakan bahan halal dan memiliki sertifikasi halal

- Menjaga kebersihan (thoyyib)

- Memilih supplier yang terpercaya

- Menyimpan bahan dengan benar

Contoh: Restoran Padang "Berkah" memastikan daging sapinya bersertifikat halal dari RPH syariah, sayuran dari supplier muslim terpercaya, dan memiliki SOP kebersihan dapur.

b. Aspek Keuangan

- Modal dari sumber halal

- Pembukuan transparan

- Pembagian hasil usaha yang adil

- Penentuan harga wajar

Contoh: Penetapan harga nasi goreng Rp25.000 dengan perhitungan:

- Modal per porsi: Rp15.000

- Biaya operasional: Rp3.000

- Margin keuntungan wajar: Rp7.000

c. Aspek SDM dan Operasional

- Gaji karyawan tepat waktu

- Jam kerja sesuai syariat

- Fasilitas ibadah memadai

- Seragam menutup aurat

- Training produk halal

d. Aspek Pemasaran

- Promosi jujur

- Tidak menjatuhkan pesaing

- Foto produk sesuai asli

- Pelayanan ramah

e  Aspek Sosial

- Menyisihkan zakat usaha

- Program sedekah

- Pemberdayaan masyarakat sekitar

3. Panduan Memilih Model Kemitraan Syariah:

a. Akad Musyarakah (Kerjasama Modal)

Cocok untuk:

- Kedua pihak memiliki modal

- Kedua pihak ingin terlibat dalam pengelolaan

- Risiko dan keuntungan ditanggung bersama

Contoh: 

A dan B membuka restoran. A memberikan modal Rp200 juta, B Rp300 juta. Keduanya aktif mengelola. Pembagian keuntungan 50:50 sesuai kesepakatan, meski proporsi modal berbeda.

b. Akad Mudharabah (Kerjasama Modal-Keahlian)

Cocok untuk:

- Satu pihak hanya memiliki modal

- Pihak lain memiliki keahlian/pengalaman

- Pemilik modal tidak terlibat operasional

Contoh:

C memiliki modal Rp500 juta, bermitra dengan D yang ahli kuliner. D mengelola restoran, pembagian hasil 60% untuk D (pengelola) dan 40% untuk C (pemodal).

Kriteria Pemilihan:

a. Berdasarkan Kepemilikan Modal

- Ada modal lengkap Musyarakah

- Modal dari satu pihak Mudharabah

b. Berdasarkan Keterlibatan

- Ingin terlibat langsung Musyarakah

- Hanya investasi Mudharabah

c. Berdasarkan Risiko

- Siap berbagi risiko Musyarakah

- Risiko di pemodal Mudharabah

d.  Berdasarkan Keahlian

- Kedua pihak ahli Musyarakah

- Satu pihak ahli Mudharabah

4. Pembiayaan syariah untuk perusahaan baru (startup) dapat dilakukan melalui beberapa strategi yang efektif tanpa melibatkan sistem bunga. Pertama, perusahaan dapat memanfaatkan skema musyarakah, dimana beberapa investor bersama-sama menyertakan modal dengan pembagian keuntungan dan risiko yang disepakati bersama. Misalnya, sebuah startup teknologi membutuhkan modal Rp 1 miliar, dapat dipenuhi oleh 4 investor yang masing-masing menyertakan Rp 250 juta dengan pembagian keuntungan proporsional sesuai kontribusi modal.

Kedua, pembiayaan dapat menggunakan akad mudharabah, dimana investor (shahibul maal) menyediakan 100% modal kepada pengelola usaha (mudharib). Contohnya, seorang pengusaha muda dengan ide bisnis inovatif namun terkendala modal, dapat bermitra dengan investor yang akan mendanai seluruh kebutuhan modal dengan pembagian keuntungan 60:40, dimana 60% untuk pengelola dan 40% untuk investor.

Alternatif ketiga adalah menggunakan pembiayaan berbasis jual-beli (murabahah) untuk pengadaan aset atau peralatan usaha. Dalam skema ini, lembaga keuangan syariah membeli aset yang dibutuhkan perusahaan, kemudian menjualnya kepada perusahaan dengan margin keuntungan yang disepakati dan pembayaran dapat diangsur. Sebagai ilustrasi, sebuah startup kuliner membutuhkan peralatan dapur senilai Rp 500 juta, bank syariah membelikan peralatan tersebut kemudian menjualnya ke startup dengan harga Rp 600 juta yang dapat diangsur selama 2 tahun.

Untuk memperkuat struktur modal, perusahaan baru juga dapat memanfaatkan pembiayaan berbasis sukuk atau obligasi syariah. Instrumen ini memungkinkan perusahaan mendapatkan dana dari masyarakat luas dengan prinsip bagi hasil. Selain itu, crowdfunding syariah juga menjadi alternatif yang semakin populer, dimana masyarakat dapat berinvestasi dalam jumlah kecil namun secara kolektif mampu memenuhi kebutuhan modal yang besar.

Penting untuk menciptakan struktur pembiayaan yang optimal dengan mengkombinasikan berbagai instrumen syariah tersebut sesuai kebutuhan dan tahap perkembangan perusahaan. Misalnya, pada tahap awal bisa menggunakan mudharabah atau musyarakah, kemudian seiring pertumbuhan usaha dapat memanfaatkan sukuk atau instrumen lainnya.

5. Asuransi syariah, atau biasa disebut Takaful, merupakan sistem asuransi yang didasarkan pada prinsip saling menanggung dan saling membantu dalam menghadapi risiko. Dalam bisnis, asuransi syariah ini dapat menjadi alat mitigasi risiko yang sangat penting. Terdapat beberapa jenis asuransi syariah yang relevan untuk bisnis, antara lain Takaful Umum, Takaful Kesehatan, dan Takaful Jiwa. 

Takaful Umum adalah jenis asuransi yang mencakup perlindungan terhadap risiko aset fisik bisnis, seperti kerusakan gedung atau alat produksi akibat kebakaran, bencana alam, atau kecelakaan. Misalnya, jika terjadi kebakaran di pabrik, perusahaan yang memiliki asuransi Takaful Umum akan mendapatkan ganti rugi untuk menutupi kerugian dari kerusakan gedung dan peralatan. Contoh lainnya adalah Takaful Kesehatan yang memberikan jaminan biaya perawatan kesehatan bagi karyawan. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan tenaga kerja, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas perusahaan. Selain itu, ada juga Takaful Jiwa  yang bermanfaat untuk melindungi keluarga karyawan apabila terjadi musibah, seperti meninggal dunia. Dengan adanya jaminan ini, perusahaan dapat memberikan perlindungan bagi keluarga karyawan, yang dapat meningkatkan loyalitas mereka.

Ketiga jenis asuransi syariah ini dapat membantu perusahaan mengelola risiko yang muncul dari kerugian aset atau sumber daya manusia. Dengan adanya asuransi syariah, bisnis dapat menghadapi risiko dengan prinsip tolong-menolong sesuai syariah, sehingga selain memberikan manfaat finansial, juga memberikan ketenangan bagi seluruh pihak terkait di dalam perusahaan. 

Referensi:  

- Anto, M. B. (2013). Asuransi Syariah: Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.  

- Majelis Ulama Indonesia. (2021). Takaful dalam Perspektif Syariah. Diakses dari [mui.or.id](https://mui.or.id)  

- Perbanas Institute. (2019). Mitigasi Risiko dengan Takaful di Dunia Bisnis. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(3), 45-55.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun