- Mudharabah: Kerjasama dimana satu pihak memberi modal, pihak lain mengelola
- Musyarakah: Kerjasama modal dan usaha dengan pembagian untung rugi sesuai kesepakatan
Contoh:Â
Pak Ahmad ingin membuka toko kelontong. Daripada meminjam uang bank dengan bunga, ia menggunakan akad musyarakah dengan temannya Pak Budi. Mereka bersepakat berbagi modal 60:40 dan pembagian keuntungan 50:50.
b. Memilih Lembaga Keuangan Syariah:
- Bank SyariahÂ
- Koperasi Syariah
- BMT (Baitul Maal wat Tamwil)
c. Menghindari:
- Pinjaman dengan bunga
- Denda keterlambatan berbasis bunga
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!