Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

7 November 2024   23:32 Diperbarui: 7 November 2024   23:34 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Mudharabah: Kerjasama dimana satu pihak memberi modal, pihak lain mengelola

- Musyarakah: Kerjasama modal dan usaha dengan pembagian untung rugi sesuai kesepakatan

Contoh: 

Pak Ahmad ingin membuka toko kelontong. Daripada meminjam uang bank dengan bunga, ia menggunakan akad musyarakah dengan temannya Pak Budi. Mereka bersepakat berbagi modal 60:40 dan pembagian keuntungan 50:50.

b. Memilih Lembaga Keuangan Syariah:

- Bank Syariah 

- Koperasi Syariah

- BMT (Baitul Maal wat Tamwil)

c. Menghindari:

- Pinjaman dengan bunga

- Denda keterlambatan berbasis bunga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun