Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

7 November 2024   23:32 Diperbarui: 7 November 2024   23:34 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Akad Musyarakah (Kerjasama Modal)

Cocok untuk:

- Kedua pihak memiliki modal

- Kedua pihak ingin terlibat dalam pengelolaan

- Risiko dan keuntungan ditanggung bersama

Contoh: 

A dan B membuka restoran. A memberikan modal Rp200 juta, B Rp300 juta. Keduanya aktif mengelola. Pembagian keuntungan 50:50 sesuai kesepakatan, meski proporsi modal berbeda.

b. Akad Mudharabah (Kerjasama Modal-Keahlian)

Cocok untuk:

- Satu pihak hanya memiliki modal

- Pihak lain memiliki keahlian/pengalaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun