a. Akad Musyarakah (Kerjasama Modal)
Cocok untuk:
- Kedua pihak memiliki modal
- Kedua pihak ingin terlibat dalam pengelolaan
- Risiko dan keuntungan ditanggung bersama
Contoh:Â
A dan B membuka restoran. A memberikan modal Rp200 juta, B Rp300 juta. Keduanya aktif mengelola. Pembagian keuntungan 50:50 sesuai kesepakatan, meski proporsi modal berbeda.
b. Akad Mudharabah (Kerjasama Modal-Keahlian)
Cocok untuk:
- Satu pihak hanya memiliki modal
- Pihak lain memiliki keahlian/pengalaman
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!