Melalui berbagai macam produk perbankan syariah yang ditawarkan dan fasilitas kerjasama dengan berbagai pihak dalam meningkatkan keuntungan / keuntungan melalui pemasaran skala besar di masyarakat, tidak hanya menarik masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non muslim. menjadi pelanggan dan menggunakan berbagai macam penawaran. Produk perbankan syariah. Salah satu produk perbankan syariah yang paling berkembang adalah kartu kredit syariah yang lebih dikenal dengan produk kartu syariah.
Salah satu alasan berkembangnya kartu kredit syariah di masyarakat adalah situasi dan kondisi masyarakat yang sedang bergerak menuju cashless society. Di era globalisasi saat ini, di mana teknologi telah menguntungkan untuk melakukan transaksi secepat mungkin, dunia perbankan syariah dituntut untuk melakukan hal tersebut bagi para nasabahnya.
Oleh karena itu, kemunculan kartu syariah akan sangat dibutuhkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan dan juga sebagai jawaban atas pertanyaan yang meragukan keberadaan perbankan syariah dalam kegiatan ekonomi dan keuangan modern.
Oleh karena itu, pada tahun 2007 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pengaturan berupa surat Bank Indonesia No.9 / 183 / DPbS / 2007 tentang Kartu Kredit Syariah. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi bank syariah untuk menerbitkan kartu kredit syariah.
Dalam perkembangannya, pemerintah mengeluarkan peraturan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11 / 11 / PBI / 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Berbasis Kartu yang kemudian diubah dengan PBI Nomor 14/2 / PBI / 2012, menyebabkan pengetatan bisnis kartu kredit.
Sehingga banyak bank yang menarik peredaran kartu kreditnya karena tidak menghasilkan banyak keuntungan, termasuk yang terjadi pada peredaran kartu syariah di bank syariah seperti Bank Danamon yang pada tahun 2007 mengeluarkan kartu dirham harus ditarik peredarannya pada tahun 2013.
Pengertian maslahah dan urgensi maslahah
Maslahah dan maqashid al-Syari'ah dalam Islam adalah dua hal penting dalam pembentukan dan perkembangan hukum Islam. Maslahah secara sederhana diartikan sebagai sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal sehat. Diterima dengan akal, artinya akal dapat dengan jelas mengetahui manfaatnya. Menurut Amir Syarifuddin ada 2 bentuk maslahah: (syarifudin 2008)
- Mewujudkan manfaat, kebaikan dan kesenangan bagi manusia disebut jalbu al Manafi '(mendatangkan manfaat). Kebaikan dan kenikmatan dirasakan langsung oleh orang melakukan sesuatu yang diperintahkan, namun ada juga kebaikan dan kesenangan yang dirasakan setelah tindakan itu dilakukan, atau dirasakan sehari kemudian, atau bahkan keesokan harinya (akhirat). Semua perintah Allah swt berlaku untuk menghasilkan kebaikan dan manfaat.
- Menghindari umat manusia dari kerusakan dan keburukan yang disebut dar'u al-Mafasid. Ada juga kerusakan dan keburukan yang langsung dirasakannya setelah melakukan perbuatan yang dilarang, ada juga yang merasakan kenikmatan ketika melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, namun setelah itu yang dirasakannya adalah kerusakan dan keburukan. Misalnya: perzinahan dengan pelacur yang sakit atau minum minuman manis untuk penderita penyakit gula. Secara bahasa, maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan al syari'ah. Maqashid berarti niat atau tujuan, sedangkan al-syariah berarti jalan menuju sumber air, bisa juga dikatakan jalan menuju sumber utama kehidupan. Sedangkan menurut istilah tersebut, al-Syatibi menyatakan:
ھذه الشریعة ... وضعت لتحقیق مقاصد الشارع في قیام مصالحھم في الدین و الدنیا معا
Padahal, syariah ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia di dunia ini dan di akhirat. (As-Syatibi n.d.)
Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa tujuan syariah menurut Imam al Syatibi adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Berkaitan dengan hal tersebut beliau menyatakan bahwa tidak ada satupun dari hukum Allah SWT yang tidak ada tujuannya karena hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan memaksakan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan.
Manfaat, dalam hal ini adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan rezeki manusia, pemenuhan penghidupan. manusia, dan perolehan apa yang dibutuhkan kualitas emosional dan intelektual mereka, dalam arti absolut. yang merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia.(Kara, Al-syatibi and Dan, 2012)