Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam (Dalam Hal Munakahat)

29 Maret 2023   21:56 Diperbarui: 30 Maret 2023   13:19 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum perdata islam dalam hal (munakahat )

1. Pengertian Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Sesuatu peraturan yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain, mengenai kehidupan masyarakat di Indonesia,yang memuat tentang perkawinan, warisan, sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam, sistem bagi hasil, hibah, gadai dan lain lain

2. Prinsip perkawinan menurut uu no. 1 tahun 1974 dan khi

Pada prinsipnya suatu pernikahan akan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut agama dan negara, maksut dari sah negara yaitu pernikahan harus dicatatkan di instansi yang berwenang. Misalnya KUA untuk pencatatan pernikahan bagi orang muslim dan KCS untuk pencatatan pernikahan bagi selain agama islam

Menurut hukum islam perkawinan adalah suatu hal yang bersifat mubah (boleh), namun sifat ini bisa berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan bahkan haram yaitu dengan alasan

1. Wajib, jika seseorang yang sudah mampu secara lahir, batin, dan perekonomiannya, dan akan terjerumus ke ranah zina jika tidak segera menikah

2. Sunnah, jika seseorang sudah mampu secara lahir, batin dan perekonomian, akan tetapi tidak dikhawatirkan terjerumus ke ranah zina

3. Makruh, jika seseorang mempunyai penyakit, dan dikhawatirkan tidak bisa memberi nafkah kepada anak dan istrinya, maka hukum jika orang itu menikah adalah makruh

4. Haram, jika seseorang yang menikah itu bertujuan untuk menyiksa atau menyakiti dan atau melanggar peraturan agama

3. pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang akan terjadi jika perkawinan tidak dicatatkan

Pencatatan perkawinan sangat penting untuk dilakukan dalam perkawinan, hal ini bertujuan untuk menjalankan ketertiban administrasi dan mendapatkan kepastian hukum. Pencatatan perkawinan dilakukan dengan maksud membawa kemaslakhatan untuk kehidupan rumah tangga. Diantaranya yaitu bisa menjamin dan melindungi hak suami dan hak istri serta hak anak.

Perkawinan yang tidak dicatatkan akan berdampak secara sosiologis, religious dan yuridis.

dampak sosiologisadalah dampak yang beerkaitan dengan masyarakat misalnya akan dikucilkan dimasyarakat. Dampak religious adalah dampak yang berkaitan dengan allah swt, misalnya rumah tangga tersebut menjadi kurang berkah karena tidak dicatatkan (mengundan kemudharatan). dampak yuridis adalah dampak yang terjadi apabila peraturan tidak dilaksanakan dengan baik, misalnya pencatatn perkawinan itu merupakan suatu hal yang sudah diatur dalam UU perkawinan nomer 1 tahun 1974. 

Dampak yang paling besar adalah bagi perempuan dan anak, karena anaknya nanti akan bernasab atau memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja. Dan biasanya ibu dan anak menjadi korban dari si bapak, karena dia tidak akan menafkahi istri dan anaknya, dan apabila dia bercerai, istrinya tidak akan mendapatkan harta gono gini. Dan jika bapak meninggal maka anak tidak mendapatkan bagian warisannya.

4. Pendapat ulama dan khi tentang pernikahan wanita hamil

Imam syafii membolehkan wanita yang hamil dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya maupun yang tidak menghamilinya. Apabila yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya maka boleh langsung menikah tanpa menunggu anak yang dikandun itu lahir. Namun jika yang menikahi bukan laki-laki yang menghamilinya, dia tidak boleh berhubuhan badan dengan wanita yang dinikahinya sampai dia melahirkan anak.

Imam hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil itu tidak sah jika wanita tersebut belum melahirkan dan belum bertaubat dulu.

Sesuai dengan pasal 53 ayat satu Kompilasi Hukum Islam bahwasannya orang yang menikahi wanita hamil adalah laki-laki yang menghamilinya, karena hal tersebut akan sangat berkaitan dengan nasab anak yang akan dilahirkan nantinya.

5. Hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian

1. Harus menjaga komitmen antar pasangan

Karena perceraian merupakan keputusan akhir dimana antara kedua pasangan tersebut tidak menenmukan titik terang atau harapan lagi untuk rumah tangga meraka

2. Saling memberikan ruang antar pasangan

Ruang yang bisa diberikan adalah ruang untuk diri sendiri, ruang bersama keluarga, dan ruang bersama sahabat, ataupun ruang yang dianggap nyaman

3. Berkomunikasi secara jujur dan terbuka

Misalnya menceritakan suatu masalah yang sedang dialami atau kegelisahan diri kepada pasangan

4. Saling menhormati dan memahami keadaan antar pasangan

5. Terbuka dalam hal ekonomi /keuangan

Ini merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga, banya rumah tangga yang gagal dikarenakan perekonomian yang rendah

6. Judul buku yang saya review adalah Hukum Perdtata Islam Di Indonesia yang dikarang oleh K.H Zainuddin Ali. Kesimpulan dari buku ini:

Buku ini mendeskripsikan tentang munakahat, yaitu tentang perkawinan yang berawal dari peminangan, mahar, pencatatan, akta nikah, larangan-larangan, pencegahan dan pembatalan perkawinan. Buku ini juga memaparkan materi tentang hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan, tatacara perceraian dan masa iddah. Selain mendiskripsikan tentang munakahat buku ini juga mendiskripsikan tentang faraid atau hukum kewarisan, sebab-sebab dan hilangnya hak kewarisan islam sampai dengan contoh-contoh pembagiannya.

 Buku ini, juga menjelaskan sedikit tentang muamalah yaitu transaksi jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, utang piutang dan juga persyarikatan bagi hasil. Buku karya Zainuddin Ali ini banyak menyebutkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu UU perkawinan dan juga banyak menyebutkan pasal-pasal/ ketentuan yang ada di Kompilasi Hukum Islam.

Inspirasi yang saya dapat dari buku ini yaitu cintai aku dengan membaca, aku akan mencintaimu dengan menulis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun