2. Saling memberikan ruang antar pasangan
Ruang yang bisa diberikan adalah ruang untuk diri sendiri, ruang bersama keluarga, dan ruang bersama sahabat, ataupun ruang yang dianggap nyaman
3. Berkomunikasi secara jujur dan terbuka
Misalnya menceritakan suatu masalah yang sedang dialami atau kegelisahan diri kepada pasangan
4. Saling menhormati dan memahami keadaan antar pasangan
5. Terbuka dalam hal ekonomi /keuangan
Ini merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga, banya rumah tangga yang gagal dikarenakan perekonomian yang rendah
6. Judul buku yang saya review adalah Hukum Perdtata Islam Di Indonesia yang dikarang oleh K.H Zainuddin Ali. Kesimpulan dari buku ini:
Buku ini mendeskripsikan tentang munakahat, yaitu tentang perkawinan yang berawal dari peminangan, mahar, pencatatan, akta nikah, larangan-larangan, pencegahan dan pembatalan perkawinan. Buku ini juga memaparkan materi tentang hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan, tatacara perceraian dan masa iddah. Selain mendiskripsikan tentang munakahat buku ini juga mendiskripsikan tentang faraid atau hukum kewarisan, sebab-sebab dan hilangnya hak kewarisan islam sampai dengan contoh-contoh pembagiannya.
 Buku ini, juga menjelaskan sedikit tentang muamalah yaitu transaksi jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, utang piutang dan juga persyarikatan bagi hasil. Buku karya Zainuddin Ali ini banyak menyebutkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu UU perkawinan dan juga banyak menyebutkan pasal-pasal/ ketentuan yang ada di Kompilasi Hukum Islam.
Inspirasi yang saya dapat dari buku ini yaitu cintai aku dengan membaca, aku akan mencintaimu dengan menulis