Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam (Dalam Hal Munakahat)

29 Maret 2023   21:56 Diperbarui: 30 Maret 2023   13:19 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencatatan perkawinan sangat penting untuk dilakukan dalam perkawinan, hal ini bertujuan untuk menjalankan ketertiban administrasi dan mendapatkan kepastian hukum. Pencatatan perkawinan dilakukan dengan maksud membawa kemaslakhatan untuk kehidupan rumah tangga. Diantaranya yaitu bisa menjamin dan melindungi hak suami dan hak istri serta hak anak.

Perkawinan yang tidak dicatatkan akan berdampak secara sosiologis, religious dan yuridis.

dampak sosiologisadalah dampak yang beerkaitan dengan masyarakat misalnya akan dikucilkan dimasyarakat. Dampak religious adalah dampak yang berkaitan dengan allah swt, misalnya rumah tangga tersebut menjadi kurang berkah karena tidak dicatatkan (mengundan kemudharatan). dampak yuridis adalah dampak yang terjadi apabila peraturan tidak dilaksanakan dengan baik, misalnya pencatatn perkawinan itu merupakan suatu hal yang sudah diatur dalam UU perkawinan nomer 1 tahun 1974. 

Dampak yang paling besar adalah bagi perempuan dan anak, karena anaknya nanti akan bernasab atau memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja. Dan biasanya ibu dan anak menjadi korban dari si bapak, karena dia tidak akan menafkahi istri dan anaknya, dan apabila dia bercerai, istrinya tidak akan mendapatkan harta gono gini. Dan jika bapak meninggal maka anak tidak mendapatkan bagian warisannya.

4. Pendapat ulama dan khi tentang pernikahan wanita hamil

Imam syafii membolehkan wanita yang hamil dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya maupun yang tidak menghamilinya. Apabila yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya maka boleh langsung menikah tanpa menunggu anak yang dikandun itu lahir. Namun jika yang menikahi bukan laki-laki yang menghamilinya, dia tidak boleh berhubuhan badan dengan wanita yang dinikahinya sampai dia melahirkan anak.

Imam hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil itu tidak sah jika wanita tersebut belum melahirkan dan belum bertaubat dulu.

Sesuai dengan pasal 53 ayat satu Kompilasi Hukum Islam bahwasannya orang yang menikahi wanita hamil adalah laki-laki yang menghamilinya, karena hal tersebut akan sangat berkaitan dengan nasab anak yang akan dilahirkan nantinya.

5. Hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian

1. Harus menjaga komitmen antar pasangan

Karena perceraian merupakan keputusan akhir dimana antara kedua pasangan tersebut tidak menenmukan titik terang atau harapan lagi untuk rumah tangga meraka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun