Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam (Dalam Hal Munakahat)

29 Maret 2023   21:56 Diperbarui: 30 Maret 2023   13:19 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum perdata islam dalam hal (munakahat )

1. Pengertian Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Sesuatu peraturan yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain, mengenai kehidupan masyarakat di Indonesia,yang memuat tentang perkawinan, warisan, sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam, sistem bagi hasil, hibah, gadai dan lain lain

2. Prinsip perkawinan menurut uu no. 1 tahun 1974 dan khi

Pada prinsipnya suatu pernikahan akan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut agama dan negara, maksut dari sah negara yaitu pernikahan harus dicatatkan di instansi yang berwenang. Misalnya KUA untuk pencatatan pernikahan bagi orang muslim dan KCS untuk pencatatan pernikahan bagi selain agama islam

Menurut hukum islam perkawinan adalah suatu hal yang bersifat mubah (boleh), namun sifat ini bisa berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan bahkan haram yaitu dengan alasan

1. Wajib, jika seseorang yang sudah mampu secara lahir, batin, dan perekonomiannya, dan akan terjerumus ke ranah zina jika tidak segera menikah

2. Sunnah, jika seseorang sudah mampu secara lahir, batin dan perekonomian, akan tetapi tidak dikhawatirkan terjerumus ke ranah zina

3. Makruh, jika seseorang mempunyai penyakit, dan dikhawatirkan tidak bisa memberi nafkah kepada anak dan istrinya, maka hukum jika orang itu menikah adalah makruh

4. Haram, jika seseorang yang menikah itu bertujuan untuk menyiksa atau menyakiti dan atau melanggar peraturan agama

3. pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang akan terjadi jika perkawinan tidak dicatatkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun