Muamalah (Hubungan Sosial dan Ekonomi), yang meliputi hukum pernikahan dan keluarga, hukum jual beli dan transaksi ekonomi, serta hukum waris dan pembagian harta
1. Hukum Pernikahan dan Keluarga
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (penuh rahmat).
Rukun Nikah: Terdiri dari calon mempelai laki-laki, perempuan, wali, dua saksi, dan ijab kabul.
Syarat Sah Pernikahan:
* Calon mempelai beragama Islam.
* Tidak ada halangan syar'i (misalnya hubungan mahram).
* Mahar (mas kawin) sebagai kewajiban suami.
Hak dan Kewajiban dalam Keluarga:
* Suami bertanggung jawab memberi nafkah dan melindungi keluarga.
* Istri berkewajiban mengelola rumah tangga dan mendidik anak.