Pemerintah perlu mempercepat pembangunan pangkalan resmi di daerah-daerah yang belum terjangkau, sehingga pedagang kecil dan rumah tangga miskin di daerah tersebut bisa tetap mengakses LPG dengan mudah.
b. Subsidi atau Insentif untuk Usaha Mikro
Pemerintah bisa memberikan subsidi energi khusus bagi usaha mikro atau memberikan insentif harga bagi pedagang kecil agar mereka tetap bisa mengakses LPG dengan harga terjangkau. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan akses khusus bagi mereka di pangkalan resmi.
c. Sosialisasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
Untuk mencegah pedagang kecil terjerat dalam masalah kenaikan biaya, penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh mengenai perubahan kebijakan ini, serta memberikan pelatihan dan pembinaan agar mereka bisa lebih siap menghadapi perubahan distribusi.
d. Mempercepat Proses
Meski pengecer diberi kesempatan untuk menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi, namun kecepatan proses tersebut penting juga untuk diperhatikan.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah untuk mengalihkan distribusi LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi pada 1 Februari 2025 memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk mengurangi kebocoran subsidi dan meningkatkan efisiensi distribusi energi.
Namun, kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan gangguan signifikan bagi pedagang kaki lima, tukang bakso keliling, tukang nasi goreng, tukang gorengan, dan usaha kecil lainnya yang bergantung pada LPG untuk menjalankan usaha mereka.
Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah pendukung seperti pembangunan infrastruktur pangkalan di daerah terpencil, mempercepat proses OSS, dan pemberian insentif khusus bagi usaha mikro agar kebijakan ini tidak menambah kesulitan bagi kelompok-kelompok yang sudah rentan secara ekonomi.