Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Masa muda aktif menggulingkan pemerintahan kapitalis-militeristik orde baru Soeharto. Bahagia sbg suami dgn tiga anak. Lulusan Terbaik Cumlaude Magister Adm. Publik Universitas Nasional. Secangkir kopi dan mendaki gunung. Fav quote: Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

"Ubur-Ubur Ikan Lele, Gas Elpiji Langka Le!"

2 Februari 2025   20:34 Diperbarui: 3 Februari 2025   10:53 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasinya tertuang di Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam regulasi tersebut, hanya subpenyalur resmi yang memiliki NIB yang diperbolehkan menjual elpiji 3 kg.

Namun, praktik penjualan LPG 3 kg secara eceran di pasar bebas telah menyebabkan terjadinya kebocoran subsidi yang besar.

Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2022, sekira 30% hingga 40% LPG 3 kg yang disubsidi tidak sampai kepada rumah tangga miskin, melainkan disalurkan ke pasar gelap atau dibeli oleh kalangan yang lebih mampu.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk membatasi distribusi LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi.

Selain itu, para pengecer yang masih ingin tetap berjualan elpiji, dapat mendaftar menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi pertamina.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pertanyaannya, berapa lama proses perubahan dari status pengecer menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi? Sementara, masyarakat kecil sangat tergantung pada kebutuhan elpiji.

Pengendalian Energi Agar Tepat Sasaran

Secara teoritik, kebijakan pemerintah ini dibuat dengan pertimbangan rasional untuk memaksimalkan kesejahteraan umum dan mengurangi pemborosan sumber daya.

Dalam konteks ini, kebijakan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan resmi bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun