Studi Yuliana & Cahyadi (2020) menunjukkan bahwa sekitar 45% PKL di perdesaan dan pinggiran kota mengandalkan pedagang eceran untuk memperoleh LPG, dan lebih dari 60% dari mereka memiliki jarak lebih dari 10 km dari pangkalan resmi.
Kenaikan Biaya Operasional
Dengan harus membeli langsung di pangkalan resmi, kemungkinan besar pedagang kecil harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi.
Menurut Sari & Andriani (2021), pembatasan akses ini berpotensi meningkatkan biaya operasional usaha kecil, yang pada gilirannya dapat mengurangi margin keuntungan mereka.
Bahkan memaksa mereka untuk menaikkan harga jual produk mereka, yang akan berdampak langsung pada daya beli konsumen.
b. Keterbatasan Pemanfaatan Subsidi Energi
Beberapa pedagang kecil mungkin tidak memiliki akses ke pangkalan resmi atau tidak dapat membeli gas dalam jumlah yang cukup besar untuk mendukung usaha mereka.
Hal ini akan membuat mereka harus bergantung pada LPG non-subsidi atau bahkan bahan bakar alternatif yang lebih mahal, yang pada akhirnya mengurangi daya saing mereka, terutama di pasar yang sangat sensitif terhadap harga.
Usaha mikro sering kali menjadi yang paling rentan terhadap fluktuasi harga energi.
Oleh karena itu, kebijakan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan resmi dapat meningkatkan kesenjangan ekonomi antara usaha besar dan usaha kecil.
Yang pada gilirannya dapat menyebabkan jumlah pengusaha mikro menurun drastis. Karena banyak yang gulung tikar.