Sementara, seperti saya kutip dari catatan laman delapankomatujuh.org, pemerintah melakukan Revisi PP 109/ 2012 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 -2024, dengan  target perokok anak turun menjadi 8,7% pada tahun 2024.
Kebijakan Kota Layak Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Â RI telah Menyusun strategi perlindungan anak dari rokok dengan mencantumkan pada klaster kebijakan Kota Layak Anak.
Anggin Nuzula Rahma, S.Sos, Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, KPPPA RI, dalam Webinar daring Yayasan Lentera Anak menegaskan tentang kebijakan itu.
Kebijakan Kota Layak Anak itu berupaya mengoptimalkan pengawasan distribusi, iklan dan promosi rokok, serta rehabilitasi khusus bagi perokok anak.
Peraturan Pemerintah (PP) 59 tahun 2021Â
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Â RI Â juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 59 tahun 2021.
PP 59 tahun 2021 itu mengatur tentang Koordinasi Perlindungan Anak. Mengatur perlindungan anak di semua klaster.
Memang diperlukan komitmen dan sinergi antar kementerian terkait permasalahan pengendalian dan menurunkan prevalensi rokok ini. Â Bersama-sama melakukan perlindungan terhadap anak.
Saat ini, hasil maksimal untuk menurunkan prevalensi perokok anak, masih belum tercapai. Kemen PPPA dan  Kemenkominfo sudah menilai perlunya pelarangan total iklan rokok di internet melalui produk hukum.  Â
Kini pemerintah tengah melakukan uji publik terhadap revisi PP 109/2012. Banyak masukan terkait  revisi yang disampaikan saat webinar daring Yayasan Lentera Anak itu. .