Pemilih DimanjakanÂ
Diakomodasinya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 membuka banyak kesempatan, baik bagi partai politik (parpol) dan pemilih.
Bagi saya sebagai warga pemilih, seperti yang saya ibaratkan sebagai warteg di atas, saya memiliki banyak pilihan atas dimungkinkannya melimpah bacalon.
Semakin banyak pilihan bacalon, akan semakin memberikan kesempatan memilih kepala daerah terbaik.
Saya bisa melakukan langkah pembanding pada calon. Melihat/ cek ricek rekam jejaknya sampai membandingkan program-program/ misi visinya.
Hak saya untuk bebas memilih dan memiliki ruang memilih lebih terbuka, terpenuhi. Bayangkan kalau calon yang disodorkan hanya satu pasangan melawan benda mati (kotak kosong) yang tak memiliki program, visi misi? Meski menurut aturan dipersilakan.
Lalu kita "dipaksa" memilih. Coba pikirkan, demokrasi model apa yang sedang dibangun?
Mengembalikan Hak Rakyat
Pada sisi lain, soal calon yang dihadirkan, memungkinkan (khususnya) partai-partai "gurem" yang terganjal "barrier to entry" 20 %, termudahkan untuk mengusung jagoannya.
Kontestan tidak dikuasai oleh parpol besar/ koalisi (kartel) parpol.
Bahayanya kartel politik tersebut, mereka bekerja dalam sistem politik yang terkait dengan kebijakan.