Munasakhat
- Definisi
Menurut istilah, Munasakhat adalah berpindahnya bagian sebagian ahli waris kepada ahli warisnya karena yang bersangkutan meninggal sebelum warisan itu dibagikan.
Adapun Al-Sayyid Al-Sharif mendefinisikannya dengan pemindahan bagian dari sebagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya, lantaran kematiannya sebelum pembagian harta peninggalan dilaksanakan. Sementara itu Ibnu Umar al-Baqry mendefinisikannya dengan kematian seseorang, sebelum harta peninggalan dibagi-bagikan sampai seseorang atau beberapa orang mewarisinya menyusul meninggal dunia.
Ali al-Sabuny mengatakan bahwa al-munasakhat menurut ulama Faraid ialah meninggalnya sebagian ahli waris sebelum pembagian harta waris sehingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya yang lain.
Munasakhat terjadi bila ahli waris yang meninggal tersebut akan akan beralih kepada ahli warisnya. Jadi dalam hal ini dijumpai adanya dua kali kernatian, yaitu: yang mati pertama adalah pewaris dan yang mati kedua adalah ahli waris dari mayat pertama, hanya saja bagian dari mayat kedua belum diperolehnya, karena pada waktu meninggal belum diadakan pem- bagian warisan.
- Keadaan Munasakhat
- Â
Al-Munasakhat memiliki tiga macam keadaan.
seorang ahli waris meninggal dunia sebelum pembagian harta pusaka dilakukan. Dengan demikian ba- gian Pewaris mayit kedua itu adalah mereka yang menjadi pewaris mayt pertama.
- Pewaris mayit kedua adalah juga pewaris mayit pertama disertai perbedaan nisbah mereka kepada mayit.
- Â Para ahli waris dari pewaris kedua bukan ahli waris dari pewaris pertama.
- Cara Penyelesaian Munasakhat
Para ulama Faraid dalam mengerjakan masalah munasakhat me- nempuh jalan sebagai berikut.
- Mentashihkan asal masalah si mati yang duluan dan memberikan saham-saham setiap ahli waris dari masalah yang sudah tashih.
- Mentashihkan asal masalah si mati yang kedua dan membanding- kan saham-saham yang ada di tangan ahli waris dari tashih yang pertama dengan tashih yang kedua".
Dalam membandingkan saham-saham dalam tashib yang per- tama dengan saham-saham yang berada dalam tashib yang kedua dan seterusnya terdapat tiga hal":
- Mumathalah (tamatsul);
- Minwafaqah (tawafuq);
- Mubayanah (tabayun)
Â
Conclusion