Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan Hukum Islam

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:12 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Munasakhat

  • Definisi

Menurut istilah, Munasakhat adalah berpindahnya bagian sebagian ahli waris kepada ahli warisnya karena yang bersangkutan meninggal sebelum warisan itu dibagikan.

Adapun Al-Sayyid Al-Sharif mendefinisikannya dengan pemindahan bagian dari sebagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya, lantaran kematiannya sebelum pembagian harta peninggalan dilaksanakan. Sementara itu Ibnu Umar al-Baqry mendefinisikannya dengan kematian seseorang, sebelum harta peninggalan dibagi-bagikan sampai seseorang atau beberapa orang mewarisinya menyusul meninggal dunia.

Ali al-Sabuny mengatakan bahwa al-munasakhat menurut ulama Faraid ialah meninggalnya sebagian ahli waris sebelum pembagian harta waris sehingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya yang lain.

Munasakhat terjadi bila ahli waris yang meninggal tersebut akan akan beralih kepada ahli warisnya. Jadi dalam hal ini dijumpai adanya dua kali kernatian, yaitu: yang mati pertama adalah pewaris dan yang mati kedua adalah ahli waris dari mayat pertama, hanya saja bagian dari mayat kedua belum diperolehnya, karena pada waktu meninggal belum diadakan pem- bagian warisan.

  • Keadaan Munasakhat
  •  

Al-Munasakhat memiliki tiga macam keadaan.

seorang ahli waris meninggal dunia sebelum pembagian harta pusaka dilakukan. Dengan demikian ba- gian Pewaris mayit kedua itu adalah mereka yang menjadi pewaris mayt pertama.

  • Pewaris mayit kedua adalah juga pewaris mayit pertama disertai perbedaan nisbah mereka kepada mayit.
  •  Para ahli waris dari pewaris kedua bukan ahli waris dari pewaris pertama.

  • Cara Penyelesaian Munasakhat

Para ulama Faraid dalam mengerjakan masalah munasakhat me- nempuh jalan sebagai berikut.

  • Mentashihkan asal masalah si mati yang duluan dan memberikan saham-saham setiap ahli waris dari masalah yang sudah tashih.
  • Mentashihkan asal masalah si mati yang kedua dan membanding- kan saham-saham yang ada di tangan ahli waris dari tashih yang pertama dengan tashih yang kedua".

Dalam membandingkan saham-saham dalam tashib yang per- tama dengan saham-saham yang berada dalam tashib yang kedua dan seterusnya terdapat tiga hal":

  • Mumathalah (tamatsul);
  • Minwafaqah (tawafuq);
  • Mubayanah (tabayun)

 

Conclusion

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun