Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan Hukum Islam

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:12 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku hukum kewarisan islam ini secara global membahas persoalan waris baik dalam tataran teoritis maupun praktisnya. Tataran teori membahas persoalan definisi waris, tujuan hukum kewarisan islam, sejarah hukum kewarisan islam, rukun, syarat dan sebab men- dapatkan waris. Selanjutnya dibahas masalah asas hukum kewarisan islam yang terdiri dari asas individual, asas ijbariyah, asas keadilan berimbang dan asas akibat kematian.

Result and Discussion

Pengertian,Tujuan, Sejarah kewarisan

  • Pengertian ilmu fara'id dan Peristilahannya 

Faraid dalam arti mawarith, hukum waris-mewaris, dimaksud se- bagai bagian, atau ketentuan yang diperoleh oleh ahli waris menurut ketentuan syara'.

Dengan singkat ilmu faraid dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bag ahli waris. Definisi ini pun berlaku juga bagi ilmu mawa- rith, sebab ilmu mawarith, tidak lain adalah nama lain bagi ilmu faraid.

Adapun kata al-mawarith, adalah jama' dari kata mirath. Sementara yang dimaksud dengan al-mirath, demikian pula al-irthu, wirthu, wir- thah dan turath, yang diartikan dengan al-mauruth, adalah harta peninggalan dari orang yang meninggal untuk ahli warisnya.

Orang yang meningalkan harta tersebut dinamakan al-mewar-rith, sedang ahli waris disebut dengan al-warith.

 

  • Maudu' (Obyek Kajian)

Maudu (obyek kajian) dari ilmu faraid adalah mengenai harta peninggalan mayit, siapa ahli waris yang berhak mendapatkannya, bagaimana cara pembagiannya dan berapa bagian yang didapatkan ahli waris dari harta warisan tadi.

  • Hukum Mempelajari dan Mengajarkannya

Hukum mempelajari Ilmu Faraid adalah Fardu Kifayah.Begitu pentingnya Ilmu Faraid, sampai dikatakan oleh Nabi Mu- hammad SAW, sebagai separuh ilmu. Di samping itu, Nabi Muham- mad mengingatkan bahwa ilmu inilah yang pertama kali akan dicabut oleh Allah. Hal ini berart, pada kenyataannya hingga sekarang, tidak banyak orang yang mempelajari Ilmu Faraid. Ketercabutan ilmu tersebut menyebabkan ilmu ini lama-lama akan lenyap juga, karena sedikit yang mempelajarinya.

  • Urgensitas Ilmu Faraid dalam Pembinaan Keluarga

Orang ingin berlaku seadil-adilnya, oleh yang lain dianggap tidak adil. waris-mewarisi ini. Sehingga apabila orang-orang telah dilandas ketakwaan terhadap Allah SWT, semuanya akan ber- jalan lancar, tidak akan menimbulkan sengketa, bahkan kerukunan keluarga pun dapat dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun