Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan Hukum Islam

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:12 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas individual adalah asas yang menyatakan bahwa harta warisan dapat di bagi-bagi pada masing masing ahli waris untuk di miliki secara perseorangan.

  • Asas Ijbariyah

Peralihan hak seseorang yang sudah wafat kepada ahli warisnya yang masih hidup di luar kehendak diri sendiri karena sudah ditetapkan dalan al-Qur'an.

Adanya asas ijbari dalam hukum Kewarisan Islam dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu (1) dari segi pengalihan harta (yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia) (2) dari aspek jumlah harta yang beralih, (3) dari aspek kepada siapa harta peninggalan beralih.

  • Asas Keadilan Berimbang

Batasan keadilan bukan saja terbatas pada harta, akan tetap hak termasuk pula di dalamnya. Oleh karena itulah esensi keadilan adalah perimbangan tanggung jawab, baik dari segi hak maupun dari segi kewajiban. Dari sini maka keadilan dalam kewarisan terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Begitu pula keseimbangan antara keperluan dan kegunaan.

  • Asas Akibat Kematian

harta seseorang tidak akan pernah beralih kepada orang lain dengan nama waris selama pewaris masih hidup.

Mawani' al irthi

  • Pengertian 

Mawani' al-irthi yaitu penghalang terjadinya waris mewarisi. Atau hilangnya hak ahli waris terhadap memperoleh harta warisan dari pewaris karena adanya hal hal yang melarang menerima warisan.

  • Sebab 
  • Pembunuhan
  • Beda agama
  • Perbudakan

Pembagian Waris

  • Dhawil Furud

Orang orang yang mempunyai bagian pasti dan tertentu.

  • Ahli waris yang mendapatkan
  • Suami ( jika tidak memmiliki keturunan )
  • Anak perempuan ( jika tunggal tidak mempunyai saudara )
  • Cucu perempuan keturunan laki laki ( jik tidak punya saudara laki laki,pewaris tidak memmiliki anak perempuan kandung maupun laki laki )
  • Saudara permepuan kandung ( tidak punya saudara lk kandung,ia hanya seorang diri )
  • Saudara perempuan seayah ( ia tidak punya saudara laki,ia hanya sendiri,pewaris tidak mempunyai saudara kandung,pearis tidak punya keturunan maupun ayah atau kakek )
  • Ahli waris yang mendapatkan 1/6
  • Suami ( jika mempunyai keturunan )
  • Istri ( jika pewaris tidak mempunyai keturunan )
  • Ahli waris yang mendapat 1/8
  • Istri yang di tinggal suami,baik itu berjimlah satu atau lebih dari satu,dan juga ketika mempunyai keturunan.
  • Ahli waris yang mendapat 2/3
  • 2 anak perempuan atau lebih ( jika mereka tidak bersama anak laki laki )
  • 2 cucu perempuan atau lebih dari anak laki lak ( tidak ada anak pewaris, tidak ada 2 anak perempuan, tidak bersama saudara lakilaki )
  • 2 saudara seibu dan seayah ( tidak ada ayah atau kakek )
  • 2 saudara seayah atau lebih  ( tidak ada anak lakilaki,ayah dan kakek )
  • Ahli waris 1/3
  • Ibu ( Ahli waris tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki,tidak punya saudara secara umum )
  • Saudara saudara seibu ( pewaris tidak ada keturunan )
  • Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6
  • Ayah
  • Kakek ( ayah dari ayah )
  • Ibu ( pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki laki ,pewaris mempunyai 2 saudara atau lebih secara umum )
  • Cucu perempuan daari anak laki laki
  • Saudara perempuan se ayah
  • Saudara -- saudara seibu
  • Nenek asli ( dari pihak ayah maupun ibu )


  • Ashabah

Pengertian aabab menurut para ulama faraid termasyhur Menurut istilah mereka, aabah adalah orang yang menguasai harta warisan karena ia menjadi ahli waris tunggal, selain itu ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashab al-furud mene rima/mengambil bagian masing-masing.

Macam macam ashabah:

  • Ashabah bi al nafsi
  • Asabah karena dirinya sendiri bukan karena sebab orang lain. Yang termasuk aabah bi al-nafsi adalah semua ahli wars laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
  • Ashabah bi ghairi
  • Ashabah karena ada ahli waris lain yang setingkat dengan nya. Yang termasuk kedalam golongan ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki-laki, antara lain:
  • Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
  • Cucu perempuan, jika bersamanya cucu laki-laki
  • Saudara perempuan kandung, jika bersamanya saudara laki-laki kandung
  • Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-lak sebapak
  • Ashabah ma'algahiri
  • Asabah ini adalah seseorang atau sekelompok saudara perempuan,baik sekandung ataupun seayah,yang mewarisi bersama-sama dengan seorang atau sekelompok anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki laki atu bapak,serta tidak adanya saudara laki yang dijadikan asabah bi ghairi.
  • Aabah ma'a al-ghairi hanya berjumlah dua orang perempuan dar ahli wars ashab al-furud, yaitu:
  • Saudar kandung, dan
  • Saudari tunggal seayah.

  • Kedua orang tersebut dapat menjadi aabah ma'a al-ghairi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  • Berdampingan dengan seorang atau beberapa orang anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki sampai betapapun jauh menurunnya.
  • Tidak berdampingan dengan saudaranya yang menjadi muasshib (orang yang menjadikannya asabali).


  • Dhawil Arham 
  • Dhawil arham adalah kerabat pewaris yang tidak mendapat bagian tertentu,baik di dalam al quran mapun hadis,juga bukan termasuk pewaris yang mendapat bagian sisa ( asabah ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun