Mohon tunggu...
Radja Haehta Sembada
Radja Haehta Sembada Mohon Tunggu... Pengacara - Penikmat keresahan ☕🌿

Kekuasaan tanpa Hukum sewenang wenang, Hukum tanpa Kekuasaan angan-angan ⚖️☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Intisari Penting Akibat Dari Putusan MKMK

11 November 2023   16:42 Diperbarui: 14 November 2023   22:13 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjelasan Pencalonan Gibran Anwar: Keputusan tersebut mencakup penjelasan tentang pencalonan Gibran  yang merupakan putra dari  Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman sendiri. Gibran diusulkan meskipun berusia 36 tahun, di bawah persyaratan usia minimum untuk calon wakil presiden, berdasarkan putusan kontroversial MKMK dalam kasus nomor 90/212023.

  • Pelanggaran Etika dan Sanksi: Anwar Usman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etika yang serius, sesuai putusan Dewan Kehormatan MKMK. Sanksi termasuk pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK, dan Wakil Ketua ditugaskan untuk memimpin proses pemilihan pemimpin baru MK dalam waktu 2X24 jam sejak putusan MKMK dibacakan.

  • Pembatasan Peran Masa Depan Anwar Usman Sebagai Hakim MK: Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pemimpin Mahkamah Konstitusi dan wakil Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dia tidak diizinkan untuk terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan, Pilpres,DPR,DPRD,Pilkada.

  • Keputusan Kontroversial tentang Persyaratan Usia: Keputusan MKMK mengenai kasus nomor 90/212023, yang mengubah persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden, dianggap kontroversial. Dewan Kehormatan menyatakan bahwa mereka (MKMK)  tidak memiliki kewenangan untuk menilai keputusan tersebut dan tidak dapat membatalkannya, dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di luar yurisdiksinya. Artinya putusan MK No.90 tahun 2023 yang kontroversi tersebut tetap berlaku dan apabila ada yang mengujinya lagi terhadap putusan MK No.90 tahun 2023 tersebut putusanya akan berlaku pada pemilihan selanjutnya yaitu pada 2029.

  • Diberhentikanya Anwar usman sebagai ketua MK ini sudah menjadi pertimbangan MKMK yang matang dan tepat karena diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi kalau misalnya Anwar usman dikenakan sanksi Maksimal yaitu sampai pemecatan sebagai Hakim Konstitusi, Dia berhak upaya Banding dan membentuk Majelis Bandingnya oleh Ketua MK itu sendiri, jadi ini akan rumit dan panjang lagi prosesnya sedangkan pemilu tinggal 2 Bulan lagi , oleh karna itu MKMK  Sudah tepat menjatuhkan sanksi berat terhdap Anwar usman diberhentikan sebagai ketua saja karena dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi apabila hanya dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua saja dan masih sebagai Hakim Konstitusi tidak bisa yang bersangkutan mengajukan Banding.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun