Penjelasan Pencalonan Gibran Anwar: Keputusan tersebut mencakup penjelasan tentang pencalonan Gibran yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman sendiri. Gibran diusulkan meskipun berusia 36 tahun, di bawah persyaratan usia minimum untuk calon wakil presiden, berdasarkan putusan kontroversial MKMK dalam kasus nomor 90/212023.
Pelanggaran Etika dan Sanksi: Anwar Usman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etika yang serius, sesuai putusan Dewan Kehormatan MKMK. Sanksi termasuk pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK, dan Wakil Ketua ditugaskan untuk memimpin proses pemilihan pemimpin baru MK dalam waktu 2X24 jam sejak putusan MKMK dibacakan.
Pembatasan Peran Masa Depan Anwar Usman Sebagai Hakim MK: Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pemimpin Mahkamah Konstitusi dan wakil Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dia tidak diizinkan untuk terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan, Pilpres,DPR,DPRD,Pilkada.
Keputusan Kontroversial tentang Persyaratan Usia: Keputusan MKMK mengenai kasus nomor 90/212023, yang mengubah persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden, dianggap kontroversial. Dewan Kehormatan menyatakan bahwa mereka (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai keputusan tersebut dan tidak dapat membatalkannya, dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di luar yurisdiksinya. Artinya putusan MK No.90 tahun 2023 yang kontroversi tersebut tetap berlaku dan apabila ada yang mengujinya lagi terhadap putusan MK No.90 tahun 2023 tersebut putusanya akan berlaku pada pemilihan selanjutnya yaitu pada 2029.
Diberhentikanya Anwar usman sebagai ketua MK ini sudah menjadi pertimbangan MKMK yang matang dan tepat karena diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi kalau misalnya Anwar usman dikenakan sanksi Maksimal yaitu sampai pemecatan sebagai Hakim Konstitusi, Dia berhak upaya Banding dan membentuk Majelis Bandingnya oleh Ketua MK itu sendiri, jadi ini akan rumit dan panjang lagi prosesnya sedangkan pemilu tinggal 2 Bulan lagi , oleh karna itu MKMK Sudah tepat menjatuhkan sanksi berat terhdap Anwar usman diberhentikan sebagai ketua saja karena dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi apabila hanya dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua saja dan masih sebagai Hakim Konstitusi tidak bisa yang bersangkutan mengajukan Banding.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H