Mohon tunggu...
Radja Haehta Sembada
Radja Haehta Sembada Mohon Tunggu... Pengacara - Penikmat keresahan ☕🌿

Kekuasaan tanpa Hukum sewenang wenang, Hukum tanpa Kekuasaan angan-angan ⚖️☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

5 Intisari Penting Akibat Dari Putusan MKMK

11 November 2023   16:42 Diperbarui: 14 November 2023   22:13 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : apahabar.com

Musibah Hukum ditengah-tengah Gejolaknya Politik yang terjadi saat ini menjelang Pemilu, sekelas Mahkamah Konstitusi lembaga yang sangat sakral dalam Ketatanegaraan kita sedang dilanda atas adanya pelanggaran Etik terhadap 9 Hakim konstitusi terkhusus Yamulya Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar usman, yang dimulainya masuknya permohonan perkara No.90 tahun 2023, Pengujian terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang PKPU, pasal 169 Huruf q, Mengenai batas usia pencalonan wakil presiden.

Perkara ini menjadi perhatian dan kritik dari publik karena Dugaan tentang adanya pelanggaran kepentingan dari ketua Mahkamah Konstitusi yamulya Anwar usman dalam menangani perkara tersebut karna ada suatu keterkaitan kepentingan  dengan Keponakanya yaitu Gibran anak presiden Jokowidodo, yang pada saat itu digadang-gadang akan mendampingi sebagai wakil dari salahsatu calon presiden, akan tetapi terbentur dengan ketentuan dari UU No 7 tahun 2017 tentang PKPU ayat  169 Huruf q , yang mengatur tentang usia minimal wakil presiden yaitu 40 tahun, sedangkan Gibran sendiri baru berumur 36 tahun yang pada saat itu masih sebagai Walikota Solo.

Didalam permohonan perkara No.90 tahun 2023 ada nama Gibran dan Sesuai etika dalam Kekuasaan kehakiman, Bahwa Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara apabila mempunyai iktan keluarga (kepentingan) dengan perkara tersebut, Hakim yang bersangkutan seharusnya mengundurkan dirinya dari perkara tersebut untuk tidak ikut serta dalam memeriksa permohonan perkara no.90 tahun 2023 tersebut , tapi padakenyataanya Yamulya Anwar usman tetap menangani perkara tersebut dan ke 8 Hakim Konstitusipun tidak ada yang mengingatkanya terhadap adanya suatu kepentingan ini, dan seolah-olah semua Hakim mengabaikanya.

Diputuskanlah nomor perkara 90 tahun 2023 tersebut oleh Mahkamah Konstitusi :

Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi "Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

yang pada akhirnya putusan MK menimbulkan Respon mulai dari masyarakat dan praktisi Hukum diduga adanya Pelanggran Kode etik, dan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman yang pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Lembaga yang dibentuk pada Senin (23/10/2023), ditunjuknya 3 MKMK yang diketuai oleh Prof.Jimlly ashidiq (mantan ketua dan perintis Mahkamah Konstitusi pertama),  Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. ,Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA .

Pada akhirnya sampailah Dipabacakanya Putusan MKMK tersebut pada (7/11/2023), terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Khususnya Yamulya Anwar usman, yang didasarkan atas 21 pelapor terkait putusan Mahkamah Konstitusi No.90 tahun 2023 tersebut.

INTISARI dalam Amar putusan hakim MKMK menyatakan :

  1. Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKMK): Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etika yang serius terkait dengan tinjauan kasus nomor 90/212023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

  2. Penjelasan Pencalonan Gibran Anwar: Keputusan tersebut mencakup penjelasan tentang pencalonan Gibran  yang merupakan putra dari  Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar Usman sendiri. Gibran diusulkan meskipun berusia 36 tahun, di bawah persyaratan usia minimum untuk calon wakil presiden, berdasarkan putusan kontroversial MKMK dalam kasus nomor 90/212023.

  3. Pelanggaran Etika dan Sanksi: Anwar Usman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etika yang serius, sesuai putusan Dewan Kehormatan MKMK. Sanksi termasuk pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK, dan Wakil Ketua ditugaskan untuk memimpin proses pemilihan pemimpin baru MK dalam waktu 2X24 jam sejak putusan MKMK dibacakan.

  4. Pembatasan Peran Masa Depan Anwar Usman Sebagai Hakim MK: Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pemimpin Mahkamah Konstitusi dan wakil Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dia tidak diizinkan untuk terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan, Pilpres,DPR,DPRD,Pilkada.

  5. Keputusan Kontroversial tentang Persyaratan Usia: Keputusan MKMK mengenai kasus nomor 90/212023, yang mengubah persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden, dianggap kontroversial. Dewan Kehormatan menyatakan bahwa mereka (MKMK)  tidak memiliki kewenangan untuk menilai keputusan tersebut dan tidak dapat membatalkannya, dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di luar yurisdiksinya. Artinya putusan MK No.90 tahun 2023 yang kontroversi tersebut tetap berlaku dan apabila ada yang mengujinya lagi terhadap putusan MK No.90 tahun 2023 tersebut putusanya akan berlaku pada pemilihan selanjutnya yaitu pada 2029.

Diberhentikanya Anwar usman sebagai ketua MK ini sudah menjadi pertimbangan MKMK yang matang dan tepat karena diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi kalau misalnya Anwar usman dikenakan sanksi Maksimal yaitu sampai pemecatan sebagai Hakim Konstitusi, Dia berhak upaya Banding dan membentuk Majelis Bandingnya oleh Ketua MK itu sendiri, jadi ini akan rumit dan panjang lagi prosesnya sedangkan pemilu tinggal 2 Bulan lagi , oleh karna itu MKMK  Sudah tepat menjatuhkan sanksi berat terhdap Anwar usman diberhentikan sebagai ketua saja karena dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi apabila hanya dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua saja dan masih sebagai Hakim Konstitusi tidak bisa yang bersangkutan mengajukan Banding.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun