Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah dua jenis pajak yang berlaku dalam konteks impor barang ke Indonesia. Meskipun keduanya terkait dengan impor, mereka memiliki perbedaan dalam konsep, objek, dan tarif. Melalui artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara keduanya.
Ketentuan dalam PPN dan PPh Pasal 22
Sebelum membahas mengenai perbedaan PPN dan PPh Pasal 22, ada baiknya Anda mengetahui konsep kedua jenis pajak tersebut dan ketentuan di dalamnya. Berikut adalah ulasannya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan karena adanya peningkatan nilai dari pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, atau menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Barang-barang yang termasuk dalam objek PPN disebut sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN mencantumkan daftar barang-barang tersebut:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak (BKP);
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud oleh PKP; dan
Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP.
Tarif PPN yang berlaku untuk setiap produk atau jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7, yang menyatakan:
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 11%.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% diterapkan atas:
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Ekspor Jasa Kena Pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Pajak ini berlaku untuk badan usaha, pemerintah, dan swasta, serta untuk Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah. Tarif umum PPh 22 adalah 1,5% dari harga beli (tanpa PPN), namun terdapat juga tarif khusus yang bergantung pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi.
Objek PPh Pasal 22, yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017, meliputi:
Impor dan ekspor barang tertentu
Pembayaran atas barang oleh bendaharawan pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pembelian barang dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran
Pembayaran atas pembelian barang dari pihak ketiga
Pembelian untuk keperluan usaha BUMN
Penjualan migas oleh produsen atau importir
Penjualan hasil produksi kepada distributor domestik oleh perusahaan di industri tertentu
Penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor di dalam negeri
Pembelian bahan baku oleh industri atau eksportir dalam bidang tertentu
Penjualan emas batangan di dalam negeri
Selain tarif dan objek, Anda juga perlu memahami bahwa di dalam PPh 22, terdapat beberapa kegiatan yang dikecualikan dari pajak tersebut, seperti pembelian barang dengan nilai di bawah Rp2.000.000,00, pembelian bahan bakar, dan pembelian yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengecualian PPh Pasal 22 juga mencakup impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, serta pembayaran melalui Uang Persediaan atas pembelian barang yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain.Â
Perbedaan antara  PPN dan PPh Pasal 22 Impor
Setelah mengetahui tentang ketentuan PPN dan PPh 22, dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut, di antaranya:
PPN dikenakan terhadap transaksi jual beli barang dan jasa, sedangkan PPh untuk setiap penghasilan yang secara khusus diperoleh dari kegiatan impor, ekspor, atau re-impor.
PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sedangkan PPh dikenakan pada pihak yang mempunyai penghasilan.Â
Tarif potongan PPN dikenakan tarif 10% sedangkan tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya.
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai perbedaan PPN dan PPh 22 Impor. Pada intinya, kedua jenis pajak tersebut memiliki perbedaan dalam konsep, objek, tarif, dan waktu pengenaan. PPN dikenakan pada nilai barang impor sebagai bagian dari harga jual, sedangkan PPh 22 Impor dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H