Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan PPN dan PPh Pasal 22 Impor

26 April 2024   13:29 Diperbarui: 26 April 2024   13:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah dua jenis pajak yang berlaku dalam konteks impor barang ke Indonesia. Meskipun keduanya terkait dengan impor, mereka memiliki perbedaan dalam konsep, objek, dan tarif. Melalui artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara keduanya.

Ketentuan dalam PPN dan PPh Pasal 22

Sebelum membahas mengenai perbedaan PPN dan PPh Pasal 22, ada baiknya Anda mengetahui konsep kedua jenis pajak tersebut dan ketentuan di dalamnya. Berikut adalah ulasannya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan karena adanya peningkatan nilai dari pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, atau menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Barang-barang yang termasuk dalam objek PPN disebut sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN mencantumkan daftar barang-barang tersebut:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;

  2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);

  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;

  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

  6. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);

  7. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud oleh PKP; dan

  8. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP.

Tarif PPN yang berlaku untuk setiap produk atau jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7, yang menyatakan:

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 11%.

  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% diterapkan atas:

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

  • Ekspor Jasa Kena Pajak

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Pajak ini berlaku untuk badan usaha, pemerintah, dan swasta, serta untuk Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah. Tarif umum PPh 22 adalah 1,5% dari harga beli (tanpa PPN), namun terdapat juga tarif khusus yang bergantung pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi.

Objek PPh Pasal 22, yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017, meliputi:

  1. Impor dan ekspor barang tertentu

  2. Pembayaran atas barang oleh bendaharawan pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  3. Pembelian barang dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran

  4. Pembayaran atas pembelian barang dari pihak ketiga

  5. Pembelian untuk keperluan usaha BUMN

  6. Penjualan migas oleh produsen atau importir

  7. Penjualan hasil produksi kepada distributor domestik oleh perusahaan di industri tertentu

  8. Penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor di dalam negeri

  9. Pembelian bahan baku oleh industri atau eksportir dalam bidang tertentu

  10. Penjualan emas batangan di dalam negeri

Selain tarif dan objek, Anda juga perlu memahami bahwa di dalam PPh 22, terdapat beberapa kegiatan yang dikecualikan dari pajak tersebut, seperti pembelian barang dengan nilai di bawah Rp2.000.000,00, pembelian bahan bakar, dan pembelian yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengecualian PPh Pasal 22 juga mencakup impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, serta pembayaran melalui Uang Persediaan atas pembelian barang yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain. 

Perbedaan antara  PPN dan PPh Pasal 22 Impor

Setelah mengetahui tentang ketentuan PPN dan PPh 22, dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut, di antaranya:

  1. PPN dikenakan terhadap transaksi jual beli barang dan jasa, sedangkan PPh untuk setiap penghasilan yang secara khusus diperoleh dari kegiatan impor, ekspor, atau re-impor.

  2. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sedangkan PPh dikenakan pada pihak yang mempunyai penghasilan. 

  3. Tarif potongan PPN dikenakan tarif 10% sedangkan tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya.

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai perbedaan PPN dan PPh 22 Impor. Pada intinya, kedua jenis pajak tersebut memiliki perbedaan dalam konsep, objek, tarif, dan waktu pengenaan. PPN dikenakan pada nilai barang impor sebagai bagian dari harga jual, sedangkan PPh 22 Impor dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun