Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan PPN dan PPh Pasal 22 Impor

26 April 2024   13:29 Diperbarui: 26 April 2024   13:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembelian barang dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran

  • Pembayaran atas pembelian barang dari pihak ketiga

  • Pembelian untuk keperluan usaha BUMN

  • Penjualan migas oleh produsen atau importir

  • Penjualan hasil produksi kepada distributor domestik oleh perusahaan di industri tertentu

  • Penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor di dalam negeri

  • Pembelian bahan baku oleh industri atau eksportir dalam bidang tertentu

  • Penjualan emas batangan di dalam negeri

  • Selain tarif dan objek, Anda juga perlu memahami bahwa di dalam PPh 22, terdapat beberapa kegiatan yang dikecualikan dari pajak tersebut, seperti pembelian barang dengan nilai di bawah Rp2.000.000,00, pembelian bahan bakar, dan pembelian yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengecualian PPh Pasal 22 juga mencakup impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, serta pembayaran melalui Uang Persediaan atas pembelian barang yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain. 

    Perbedaan antara  PPN dan PPh Pasal 22 Impor

    Setelah mengetahui tentang ketentuan PPN dan PPh 22, dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut, di antaranya:

    1. PPN dikenakan terhadap transaksi jual beli barang dan jasa, sedangkan PPh untuk setiap penghasilan yang secara khusus diperoleh dari kegiatan impor, ekspor, atau re-impor.

    2. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun