Pembelian barang dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran
Pembayaran atas pembelian barang dari pihak ketiga
Pembelian untuk keperluan usaha BUMN
Penjualan migas oleh produsen atau importir
Penjualan hasil produksi kepada distributor domestik oleh perusahaan di industri tertentu
Penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor di dalam negeri
Pembelian bahan baku oleh industri atau eksportir dalam bidang tertentu
Penjualan emas batangan di dalam negeri
Selain tarif dan objek, Anda juga perlu memahami bahwa di dalam PPh 22, terdapat beberapa kegiatan yang dikecualikan dari pajak tersebut, seperti pembelian barang dengan nilai di bawah Rp2.000.000,00, pembelian bahan bakar, dan pembelian yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengecualian PPh Pasal 22 juga mencakup impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, serta pembayaran melalui Uang Persediaan atas pembelian barang yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain.Â
Perbedaan antara  PPN dan PPh Pasal 22 Impor
Setelah mengetahui tentang ketentuan PPN dan PPh 22, dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut, di antaranya: