Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah dua jenis pajak yang berlaku dalam konteks impor barang ke Indonesia. Meskipun keduanya terkait dengan impor, mereka memiliki perbedaan dalam konsep, objek, dan tarif. Melalui artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara keduanya.
Ketentuan dalam PPN dan PPh Pasal 22
Sebelum membahas mengenai perbedaan PPN dan PPh Pasal 22, ada baiknya Anda mengetahui konsep kedua jenis pajak tersebut dan ketentuan di dalamnya. Berikut adalah ulasannya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan karena adanya peningkatan nilai dari pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, atau menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Barang-barang yang termasuk dalam objek PPN disebut sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN mencantumkan daftar barang-barang tersebut:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak (BKP);
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud oleh PKP; dan
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!