Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan PPN dan PPh Pasal 22 Impor

26 April 2024   13:29 Diperbarui: 26 April 2024   13:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah dua jenis pajak yang berlaku dalam konteks impor barang ke Indonesia. Meskipun keduanya terkait dengan impor, mereka memiliki perbedaan dalam konsep, objek, dan tarif. Melalui artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara keduanya.

Ketentuan dalam PPN dan PPh Pasal 22

Sebelum membahas mengenai perbedaan PPN dan PPh Pasal 22, ada baiknya Anda mengetahui konsep kedua jenis pajak tersebut dan ketentuan di dalamnya. Berikut adalah ulasannya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan karena adanya peningkatan nilai dari pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, atau menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Barang-barang yang termasuk dalam objek PPN disebut sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN mencantumkan daftar barang-barang tersebut:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;

  2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);

  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;

  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

  6. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);

  7. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud oleh PKP; dan

  8. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun