Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan PPN dan PPh Pasal 22 Impor

26 April 2024   13:29 Diperbarui: 26 April 2024   13:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sedangkan PPh dikenakan pada pihak yang mempunyai penghasilan. 

  • Tarif potongan PPN dikenakan tarif 10% sedangkan tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya.

  • Kesimpulan

    Demikian pembahasan mengenai perbedaan PPN dan PPh 22 Impor. Pada intinya, kedua jenis pajak tersebut memiliki perbedaan dalam konsep, objek, tarif, dan waktu pengenaan. PPN dikenakan pada nilai barang impor sebagai bagian dari harga jual, sedangkan PPh 22 Impor dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor barang.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun