Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan PPN dan PPh Pasal 22 Impor

26 April 2024   13:29 Diperbarui: 26 April 2024   13:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP.

Tarif PPN yang berlaku untuk setiap produk atau jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7, yang menyatakan:

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 11%.

  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% diterapkan atas:

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

  • Ekspor Jasa Kena Pajak

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Pajak ini berlaku untuk badan usaha, pemerintah, dan swasta, serta untuk Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah. Tarif umum PPh 22 adalah 1,5% dari harga beli (tanpa PPN), namun terdapat juga tarif khusus yang bergantung pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi.

Objek PPh Pasal 22, yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017, meliputi:

  1. Impor dan ekspor barang tertentu

  2. Pembayaran atas barang oleh bendaharawan pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun