Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP.
Tarif PPN yang berlaku untuk setiap produk atau jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7, yang menyatakan:
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 11%.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% diterapkan atas:
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Ekspor Jasa Kena Pajak
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Pajak ini berlaku untuk badan usaha, pemerintah, dan swasta, serta untuk Wajib Pajak Badan yang memperdagangkan barang mewah. Tarif umum PPh 22 adalah 1,5% dari harga beli (tanpa PPN), namun terdapat juga tarif khusus yang bergantung pada subjek pemungut, objek pajak, dan jenis transaksi.
Objek PPh Pasal 22, yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017, meliputi: