Sama seperti jenis pajak lainnya, PPh Pasal 22 juga memiliki ketentuan khusus terkait objek dan subjeknya. Dalam hal ini, pemahaman mengenai ruang lingkup PPh 22 sangat penting, khususnya bagi pemungut pajak dan subjek yang terlibat dalam transaksi perdagangan. Untuk mengetahui kriteria objek PPh Pasal 22, simak selengkapnya di bawah ini.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 22
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, objek PPh Pasal 22 meliputi:
Impor dan ekspor barang yang dilakukan eksportir atas batang berupa tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
Pembayaran atas barang yang dibeli oleh bendaharawan pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pembayaran atas barang yang dibeli dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran
Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga
Pembayaran atas pembelian untuk keperluan kegiatan usaha BUMN
Penjualan migas (bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas) oleh produsen atau importir
Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi
Penjualan kendaraan bermotor oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor di dalam negeri
Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh industri atau eksportir dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
Penjualan emas batangan di dalam negeri
Perluasan Objek PPh Pasal 22
Pengenaan PPh Pasal 22 juga diperluas kepada penjualan barang sangat mewah. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 253 Tahun 2008.Â
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dalam PMK 92/2019, barang yang tergolong kriteria sangat mewah dan wajib dikenakan PPh Pasal 22, antara lain:
Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
Rumah beserta tanahnya, yang memiliki harga jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, yang memiliki harga jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi
Kendaraan bermotor roda empat yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenis, yang memiliki harga jual lebih dari Rp2 miliar atau memiliki kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, yang memiliki harga jual lebih dari Rp300 juta atau memiliki kapasitas silinder lebih dari 250cc
Pengecualian PPh Pasal 22
Di bawah ini adalah rincian kegiatan yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPh Pasal 22, di antaranya:
Pembelian barang dengan nilai paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur
Pembelian atas bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum, dan benda-benda pos
Pembayaran untuk pembelian barang dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, atau BOP pendidikan lainnya
Pembelian gabah dan/atau beras
Pembayaran kepada rekanan pemerintah dengan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
Pembelian barang dari WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi SKB
Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang tidak terutang PPh berdasarkan ketentuan undang-undang. Pada poin ini, pembebasan PPh 22 harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh DJP
Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
yang mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973
berupa kiriman hadiah
untuk tujuan keilmuan
Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
Kesimpulan
Demikian pembahasan selengkapnya mengenai kriteria objek PPh Pasal 22. Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat menjalankan bisnis dengan lancar serta berkontribusi pada pembangunan negara melalui pemenuhan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memantau perubahan terkait perpajakan dan mematuhi ketentuan yang ada.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H