Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
Kesimpulan
Demikian pembahasan selengkapnya mengenai kriteria objek PPh Pasal 22. Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat menjalankan bisnis dengan lancar serta berkontribusi pada pembangunan negara melalui pemenuhan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memantau perubahan terkait perpajakan dan mematuhi ketentuan yang ada.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H