Penjualan emas batangan di dalam negeri
Perluasan Objek PPh Pasal 22
Pengenaan PPh Pasal 22 juga diperluas kepada penjualan barang sangat mewah. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 253 Tahun 2008.Â
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dalam PMK 92/2019, barang yang tergolong kriteria sangat mewah dan wajib dikenakan PPh Pasal 22, antara lain:
Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
Rumah beserta tanahnya, yang memiliki harga jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, yang memiliki harga jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi
Kendaraan bermotor roda empat yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenis, yang memiliki harga jual lebih dari Rp2 miliar atau memiliki kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, yang memiliki harga jual lebih dari Rp300 juta atau memiliki kapasitas silinder lebih dari 250cc
Pengecualian PPh Pasal 22
Di bawah ini adalah rincian kegiatan yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPh Pasal 22, di antaranya: