Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Kriteria Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

21 Maret 2024   14:12 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:12 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Penjualan emas batangan di dalam negeri

Perluasan Objek PPh Pasal 22

Pengenaan PPh Pasal 22 juga diperluas kepada penjualan barang sangat mewah. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 253 Tahun 2008. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 dalam PMK 92/2019, barang yang tergolong kriteria sangat mewah dan wajib dikenakan PPh Pasal 22, antara lain:

  1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi

  2. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya

  3. Rumah beserta tanahnya, yang memiliki harga jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi

  4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, yang memiliki harga jual lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi

  5. Kendaraan bermotor roda empat yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenis, yang memiliki harga jual lebih dari Rp2 miliar atau memiliki kapasitas silinder lebih dari 3.000cc

  6. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, yang memiliki harga jual lebih dari Rp300 juta atau memiliki kapasitas silinder lebih dari 250cc

Pengecualian PPh Pasal 22

Di bawah ini adalah rincian kegiatan yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPh Pasal 22, di antaranya:

  1. Pembelian barang dengan nilai paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun