Pembelian atas bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum, dan benda-benda pos
Pembayaran untuk pembelian barang dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, atau BOP pendidikan lainnya
Pembelian gabah dan/atau beras
Pembayaran kepada rekanan pemerintah dengan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
Pembelian barang dari WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi SKB
Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang tidak terutang PPh berdasarkan ketentuan undang-undang. Pada poin ini, pembebasan PPh 22 harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh DJP
Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:
yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
yang mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973
berupa kiriman hadiah
untuk tujuan keilmuan