Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Kriteria Objek Pajak Penghasilan Pasal 22

21 Maret 2024   14:12 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:12 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pembelian atas bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum, dan benda-benda pos

  • Pembayaran untuk pembelian barang dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, atau BOP pendidikan lainnya

  • Pembelian gabah dan/atau beras

  • Pembayaran kepada rekanan pemerintah dengan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan

  • Pembelian barang dari WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi SKB

  • Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang tidak terutang PPh berdasarkan ketentuan undang-undang. Pada poin ini, pembebasan PPh 22 harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh DJP

  • Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:

  • yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE)

  • yang mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973

  • berupa kiriman hadiah

  • untuk tujuan keilmuan

    1. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun