b. Kerahasiaan (Confidentiality)
Prinsip kerahasiaan merupakan aspek esensial dalam hubungan antara praktisi hukum dan kliennya. Para praktisi hukum, seperti advokat, notaris, dan konsultan hukum, diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien. Pasal 19 KEAI menegaskan bahwa advokat harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diketahui dari kliennya, baik selama hubungan profesional berlangsung maupun setelahnya.
Prinsip ini melindungi hak privasi klien dan membangun kepercayaan antara klien dan penasihat hukumnya. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, seperti ketika informasi tersebut digunakan untuk tindakan kriminal, pengecualian terhadap prinsip ini dapat berlaku, asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
c. Independensi
Independensi adalah salah satu prinsip terpenting dalam etika profesi hukum. Praktisi hukum harus bebas dari tekanan pihak ketiga, baik dalam memberikan nasihat hukum, mewakili klien, maupun dalam mengambil keputusan hukum. Pasal 2 KEAI menegaskan bahwa advokat harus melaksanakan profesinya secara bebas dan mandiri tanpa intervensi dari pihak manapun.
Prinsip ini menjadi penting karena intervensi dari pihak luar, seperti pengaruh politik atau ekonomi, dapat mengancam keadilan dan objektivitas dalam proses hukum. Misalnya, seorang hakim yang tidak independen dapat memberikan putusan yang tidak adil karena terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pihak tertentu.
d. Keadilan dan Non-Diskriminasi
Praktisi hukum memiliki kewajiban untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya. Prinsip keadilan mengharuskan mereka memberikan perlakuan yang setara kepada semua pihak, tanpa memandang ras, agama, gender, status sosial, atau latar belakang lainnya. Prinsip ini juga mencakup komitmen untuk membela mereka yang rentan dan tidak memiliki akses yang memadai terhadap keadilan.
Dalam pelaksanaannya, keadilan juga mencakup sikap proaktif dari praktisi hukum untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan.
e. Tanggung Jawab Profesional dan Moral
Prinsip ini menekankan bahwa tindakan seorang praktisi hukum tidak hanya berdampak pada klien atau pihak terkait, tetapi juga pada reputasi profesi hukum secara keseluruhan. Praktisi hukum bertanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan standar profesional yang telah ditentukan, seperti yang tercantum dalam KEAI, serta menjaga tanggung jawab moral mereka kepada masyarakat.