Mohon tunggu...
Radhitya Dhimas
Radhitya Dhimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kalimantan Timur

seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kalimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Integritas, Etika dalam Profesi Hukum

28 November 2024   14:20 Diperbarui: 28 November 2024   14:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi, etika profesi hukum juga harus mampu beradaptasi. Misalnya, munculnya teknologi digital telah membawa tantangan baru terkait kerahasiaan data klien dan praktik hukum daring (e-lawyering). 

Kondisi ini menuntut revisi dan penguatan etika profesi hukum untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman. Di sisi lain, edukasi terkait etika hukum di tingkat perguruan tinggi maupun pelatihan profesional harus diperkuat agar calon praktisi hukum memiliki fondasi etis yang kokoh sejak dini.

Dengan demikian, etika profesi hukum tidak hanya menjadi pedoman bagi praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa sistem hukum berjalan dengan integritas, transparansi, dan keadilan. Penguatan komitmen terhadap etika profesi hukum adalah langkah mendasar untuk membangun sistem hukum yang berwibawa dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Pembahasan

1. Prinsip Dasar Etika Profesi Hukum

Etika profesi hukum adalah seperangkat pedoman moral dan profesional yang harus diikuti oleh setiap pelaku profesi hukum. Prinsip-prinsip ini tidak hanya memberikan arahan kepada para praktisi hukum dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. 

Prinsip dasar etika profesi hukum mencakup aspek kejujuran, kerahasiaan, independensi, keadilan, dan tanggung jawab profesional. Berikut adalah uraian lebih mendalam mengenai prinsip-prinsip tersebut:

a. Kejujuran dan Integritas

Kejujuran merupakan fondasi utama dalam etika profesi hukum. Para praktisi hukum diwajibkan untuk menyampaikan fakta secara jujur dan tidak memanipulasi informasi, baik kepada klien, pengadilan, maupun masyarakat luas. 

Integritas melibatkan konsistensi dalam menjalankan tugas dengan standar moral yang tinggi, meskipun menghadapi tekanan atau godaan. Dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), Pasal 3 secara eksplisit menegaskan bahwa advokat harus menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Kejujuran ini penting karena hukum bukan hanya soal memenangkan perkara, tetapi juga tentang mencari kebenaran dan mewujudkan keadilan. Pelanggaran terhadap prinsip ini, seperti memberikan informasi palsu atau memalsukan dokumen, dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai proses hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun