Mohon tunggu...
Radhitya Dhimas
Radhitya Dhimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kalimantan Timur

seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kalimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Integritas, Etika dalam Profesi Hukum

28 November 2024   14:20 Diperbarui: 28 November 2024   14:20 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Profesi hukum memegang peran strategis dalam memastikan tegaknya keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di masyarakat. Sebagai penjaga keadilan, praktisi hukum, seperti advokat, hakim, jaksa, dan notaris, tidak hanya diharapkan memahami norma-norma hukum yang berlaku, tetapi juga memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip etika. 

Etika profesi hukum menjadi pedoman moral yang memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka tidak hanya legal, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial.

Dalam konteks profesi hukum, posisi seorang advokat, hakim, atau notaris sangatlah unik. Mereka sering kali dihadapkan pada situasi yang melibatkan konflik kepentingan, tekanan sosial, bahkan godaan untuk menyimpang dari tanggung jawab moral mereka. 

Misalnya, seorang advokat mungkin berada dalam dilema ketika harus membela klien yang secara moral dinilai salah oleh masyarakat, tetapi berhak mendapatkan pembelaan berdasarkan prinsip due process of law. 

Di sisi lain, seorang hakim menghadapi tantangan untuk menjaga independensinya saat memutuskan perkara yang melibatkan tekanan dari pihak-pihak berpengaruh. Dalam situasi ini, etika profesi hukum menjadi pengingat dan pengendali bagi mereka untuk bertindak sesuai dengan standar moral dan profesional.

Tidak dapat dimungkiri bahwa masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap perilaku profesional para pelaku hukum. Sistem hukum yang sehat tidak hanya diukur dari kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari integritas dan profesionalisme mereka yang terlibat dalam penegakan hukum. 

Ketika etika profesi hukum dilanggar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu atau pihak yang terlibat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Misalnya, kasus suap terhadap hakim atau jaksa dapat mengikis keyakinan masyarakat bahwa hukum dapat memberikan keadilan yang objektif. Begitu pula, pelanggaran kerahasiaan oleh advokat dapat merusak kepercayaan klien terhadap sistem perlindungan hukum.

Di Indonesia, etika profesi hukum telah diatur dalam berbagai regulasi dan kode etik. Sebagai contoh, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang ditetapkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjadi panduan perilaku bagi para advokat. 

Selain itu, Komisi Yudisial (KY) memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan kode etik hakim, memastikan bahwa para hakim bertindak independen, jujur, dan adil. Namun, pelanggaran etika masih sering terjadi, baik dalam bentuk korupsi, konflik kepentingan, maupun tindakan tidak profesional lainnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa implementasi etika profesi hukum masih memerlukan penguatan, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun kesadaran individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun