Jika usaha perdamaian berhasil, maka para pihak dibantu oleh mediator wajib merumuskan Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator yang mana akta tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.Â
Namun apabila mediasi tidak tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis. Apabila anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
III. Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Konsiliasi dilakukan untuk segala perselisihan kecuali Perselisihan hak, dilakukan oleh konsiliator yang berada di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/ Kota.Â
Berbeda dengan mediator, konsiliator bersifat lebih aktif. Tidak hanya sebagai fasilitator, namun juga menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran yang meliputi keuntungan dan kerugian serta mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan.
Dalam hal konsiliasi mencapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mekanismenya akan sama halnya dengan tidak tercapainya mediasi.
IV. Penyelesaian Melalui  Arbitrase
Apabila  para pihak yang bersengketa telah sepakat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase, maka penyelesaian perselisihan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial., karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap.
Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan dalam hal: penyelesaian perselisihan kepentingan; atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Para pihak dapat menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal paling banyak 3 (tiga) orang