Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

7 Juni 2022   13:40 Diperbarui: 7 Juni 2022   13:44 2355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Setkab RI

Hubungan Industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hal tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. 

Penyelesaian perselisihan pada dasarnya dapat diselesaikan oleh para pihak sendiri, dan dapat juga diselesaikan dengan hadirnya pihak ketiga, baik yang disediakan oleh negara atau para pihak sendiri. 

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, maupun model tripartite seperti konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. 

Namun apabila akhirnya tidak mendapati kesepakatan, maka bisa menggunakan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pilihan terakhir. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari menumpuknya perkara perselisihan hubungan industrial di pengadilan.

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Secara harfiah jenis-jenis perselisihan mengenai hubungan industrial (PHI) yang sering terjadi di Indonesia, antara lain:

  1. Perselisihan hak;

    Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  2. Perselisihan kepentingan;

    Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan

    Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

  4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Skema prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Dokpri)
Skema prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Dokpri)

I. Penyelesaian Melalui Bipartit

Bipartit adalah perundingan antara: pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh; atau serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh yang lain yang ada dalam satu perusahaan yang berselisih.

Jangka waktu Bipartit adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila bipartit mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani, mengikat, dan menjadi hukum yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.

Namun apabila melampaui jangka waktu tersebut dan salah satu pihak menolak untuk berunding, atau telah berunding namun tidak mencapai kesepakatan, maka Bipartit dinyatakan gagal.

Setelah bipartit dinyatakan gagal, Disnaker setempat wajib menawarkan para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian Tripartit yang mencakup mediasi dan konsiliasi.

II. Penyelesaian Melalui Mediasi

Mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/ Kota. 

Jika usaha perdamaian berhasil, maka para pihak dibantu oleh mediator wajib merumuskan Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator yang mana akta tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. 

Namun apabila mediasi tidak tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis. Apabila anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

III. Penyelesaian Melalui Konsiliasi

Konsiliasi dilakukan untuk segala perselisihan kecuali Perselisihan hak, dilakukan oleh konsiliator yang berada di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/ Kota. 

Berbeda dengan mediator, konsiliator bersifat lebih aktif. Tidak hanya sebagai fasilitator, namun juga menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran yang meliputi keuntungan dan kerugian serta mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan.

Dalam hal konsiliasi mencapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mekanismenya akan sama halnya dengan tidak tercapainya mediasi.

IV. Penyelesaian Melalui  Arbitrase

Apabila  para pihak yang bersengketa telah sepakat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase, maka penyelesaian perselisihan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial., karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap.

Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan dalam hal: penyelesaian perselisihan kepentingan; atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Para pihak dapat menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal paling banyak 3 (tiga) orang

Apabila tercapai perdamaian, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani para pihak yang berselisih dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian. Namun apabila upaya perdamaian gagal, maka arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase.

Putusan Arbitrase bersifat akhir dan tetap. Putusan tersebut serta harus didaftarkan di Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan.

VI. Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Terdapat pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap ibukota provinsi. Daerah kerjanya meliputi seluruh kota dalam provinsi tersebut.

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang.

Penyelesaian perselisihan oleh Hakim terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain:

  1. Pengajuan Gugatan
    Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja, diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pekerja/buruh bekerja.
  2. Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
    Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama.
  3. Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
    Apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak, maka para pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapandan tidak dapat digunakan upaya hukum.
  4. Pengambilan Putusan
    Putusan Mejelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, jika tidak maka berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk menjamin penyelesaian cepat, tepat, adil dan murah, Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada lingkungan peradilan umum tidak membuka kesempatan untuk Mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Mengacu pada Surat Edaran SEMA No. 03 tahun 2015, selama ada sengketa perselisihan hubungan industrial khususnya pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran upah proses dibayarkan  oleh pengusaha kepada pekerja selama 6 (enam) bulan atau sampai dengan Putusan Ppengadilan hHubungan iIndustrial berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun