Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

7 Juni 2022   13:40 Diperbarui: 7 Juni 2022   13:44 2355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika usaha perdamaian berhasil, maka para pihak dibantu oleh mediator wajib merumuskan Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator yang mana akta tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. 

Namun apabila mediasi tidak tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis. Apabila anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

III. Penyelesaian Melalui Konsiliasi

Konsiliasi dilakukan untuk segala perselisihan kecuali Perselisihan hak, dilakukan oleh konsiliator yang berada di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/ Kota. 

Berbeda dengan mediator, konsiliator bersifat lebih aktif. Tidak hanya sebagai fasilitator, namun juga menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran yang meliputi keuntungan dan kerugian serta mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan.

Dalam hal konsiliasi mencapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mekanismenya akan sama halnya dengan tidak tercapainya mediasi.

IV. Penyelesaian Melalui  Arbitrase

Apabila  para pihak yang bersengketa telah sepakat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase, maka penyelesaian perselisihan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial., karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap.

Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan dalam hal: penyelesaian perselisihan kepentingan; atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Para pihak dapat menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal paling banyak 3 (tiga) orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun