Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
I. Penyelesaian Melalui Bipartit
Bipartit adalah perundingan antara: pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh; atau serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh yang lain yang ada dalam satu perusahaan yang berselisih.
Jangka waktu Bipartit adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila bipartit mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani, mengikat, dan menjadi hukum yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
Namun apabila melampaui jangka waktu tersebut dan salah satu pihak menolak untuk berunding, atau telah berunding namun tidak mencapai kesepakatan, maka Bipartit dinyatakan gagal.
Setelah bipartit dinyatakan gagal, Disnaker setempat wajib menawarkan para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian Tripartit yang mencakup mediasi dan konsiliasi.
II. Penyelesaian Melalui Mediasi
Mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/ Kota.Â