Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berburu Mafia Peradilan di Kebun Binatang

5 Juli 2023   10:44 Diperbarui: 5 Juli 2023   10:49 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsekuensi logis dari pengajuan gugatan kepada Pak Harto dan ABRI pada saat itu di mana ORBA sedang di puncak kekuasaan dan kejayaan mengakibatkan kami para aktivis jadi sasaran teror hampir setiap hari. Namun, entah kenapa pada saat itu tidak ada sedikit pun rasa takut dan gentar. "Setiap orang pasti mati, mengapa tidak pilih mati secara terhormat dan bermartabat?" itulah yang selalu memenuhi pikiran saya selama memperjuangkan penghapusan praktik perbudakan ribuan anak pekerja (buruh) jermal yang tersebar di sepanjang pantai timur pulau Sumatera.

Gugatan kami kepada Pak Harto dan ABRI terbukti berhasil menggerakkan Pak Harto untuk menerbitkan Instruksi Presiden yang menghapus perbudakan anak di jermal. Pangab Jend. TNI Feisal Tanjung melakukan operasi dengan  mengerahkan pasukan TNI untuk menutup ribuan jermal dan mengembalikan belasan ribu anak yang sebelumnya terperangkap menjadi budak pekerja di tengah laut di sepanjang selat Malaka kepada keluarganya.

Kalah Melawan Mafia Koruptor

Setahun setelah lulus kuliah saya disibukkan dengan karir pekerjaan. Perang melawan kebatilan mengalami tidur panjang hingga tahun 2010. Usai pensiun dari direktur utama sebuah BUMN, perang melawan korupsi kembali digencarkan. Selama periode 2011-2014 sekitar 42 koruptor besar berhasil saya dorong jadi tersangka khususnya di KPK. Pada periode itu menangkap koruptor seperti berburu rusa di kebun binatang. Mudah asal serius dan tahan godaan.

Langkah sukses memerangi koruptor berhenti total pasca penangkapan saya pada 1 November 2014 berdasarkan 7 tuduhan absurd pesanan mafia koruptor. "Raden punya dua pilihan. Masuk penjara atau mati dibunuh. He knows too much" ujar Pak JK kepada Bunda saat ditanya alasan penangkapan saya tepat sepuluh hari setelah rezim penguasa berganti.

Banyak kalangan dengan beragam analisa mencoba mengungkap alasan sebenarnya terkait penangkapan saya. Sebagai aktivis antikorupsi yang telah mendorong 42 koruptor kakap ke sel penjara tentu banyak musuh yang berkepentingan saya dibungkam. 

Yang pasti pada saat penangkapan saya sedang gencar menolak akuisisi Mitratel (PT. Dayamitra Telekomunikasi, anak perusahaan PT. Telkom Indonesia yang mengelola 80% menara BTS telekomunikasi di Indonesia) oleh TBIG. Pada saat itu dapat dikatakan saya berjuang sendiri menentang pencaplokan Mitratel pengelola back bone telekomunikasi RI. Sebagian teman aktivis sudah 'masuk angin' atau memilih diam agar selamat. Saya terus berjuang hingga akhirnya dikriminalisasi dengan aneka sangkaan yang satu pun tidak terbukti di pengadilan akan tetapi saya tetap harus dibungkam dengan penahanan.

Di dalam penjara perang melawan mafia koruptor yang terlibat dalam rencana pencaplokan paksa Mitratel terus dikobarkan. Akhirnya pada suatu malam di bulan April 2015 di Lapas Salemba saya membaca running text di televisi: "KPK Tegaskan Akuisisi Mitratel Harus Dihentikan".  Saya menangis terharu bercampur bahagia.

Perjuangan menghentikan ancaman kerugian negara Rp. 13 triliun dan pelemahan ketahanan nasional akhirnya berhasil. Saya teringat pesan Mas Ahmad Muqowam (mantan Ketua Komisi V DPR RI), "Den, kita gagal menghentikan penjualan Indosat. Indonesia kehilangan mata. Jadi buta. Jangan sampai kita kehilangan Mitratel. Itu telinga Republik Indonesia. Negara kita akan jadi buta dan tuli". 

 

Musuh Kita Sekarang Mafia Peradilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun