Penelitian ini berfokus pada analisis dokumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pemberian remisi kepada narapidana koruptor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Fokusnya adalah pada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana koruptor untuk mendapatkan remisi
                                                          Â
                                                     Metode Penelitian Hukum Normatif
Obyek Penelitian:
Obyek penelitian dalam konteks ini adalah mekanisme pemberian remisi kepada narapidana koruptor yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini mencoba memahami persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana koruptor untuk mendapatkan remisi.
Pendekatan PenelitianÂ
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Pendekatan ini berarti penelitian ini lebih berfokus pada analisis dokumen hukum yang ada, perundang-undangan, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan remisi narapidana koruptor sesuai dengan UU Pemasyarakatan.
Jenis dan Sumber DataÂ
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Pendekatan ini berarti penelitian ini lebih berfokus pada analisis dokumen hukum yang ada, perundang-undangan, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan remisi narapidana koruptor sesuai dengan UU Pemasyarakatan.
Teknik Pengumpulan Data, Pengolahan, dan Analisis Data:
Menganalisis data yang bersumber dari buku, artikel ilmiah, dan peraturan perundang undangan.