Obyek penelitian dalam konteks ini adalah pemberian remisi kepada narapidana yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Fokusnya adalah bagaimana Lembaga Pemasyarakatan mempertimbangkan dan menerapkan remisi dalam konteks kasus korupsi.
Pendekatan Penelitian:
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, yang berarti penelitian ini berfokus pada analisis dokumen hukum yang ada, seperti undang-undang dan peraturan terkait dengan remisi untuk narapidana kasus korupsi.Â
Jenis dan Sumber Data :
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang berarti penelitian ini lebih berfokus pada analisis hukum yang ada daripada pengumpulan data primer. Dalam hal ini, penelitian ini menganalisis ketentuan hukum yang berkaitan dengan remisi narapidana korupsi.
Teknik Pengumpulan Data, Pengolahan, dan Analisis DataÂ
Analisis deskriptif dengan tinjauan literatur dan peraturan perundang-undangan
Hasil dan PembahasanÂ
Penerapan Asas Persamaan Hukum (Equality Before The Law) dalam Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemberian remisi bagi narapidana secara umum pada dasarnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Namun pada perkembangannya terkait dengan kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Perubahan tersebut tidak hanya terkait dengan pemberian remisi namun juga terhadap pembebasan bersyarat.
 Perubahan tersebut dibuat guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat terutama terkait dengan narapidana yang telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara. Pada dasarnya, remisi merupakan salah satu alat pembinaan dalam Sistem Pemasyarakatan yang berfungsi untuk mempercepat upaya meminimilasi pengaruh prisonisasi, untuk mempercepat proses pemberian tanggung jawab pada masyarakat luas, sebagai alat modikasi perilaku dalam proses pembinaan selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan, secara tidak langsung dapat mengurangi gejala over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan, dan dalam rangka efesiensi anggaran negara. Dengan demikian, tidak sepatutnya pemberian remisi terhadap narapidana korupsi dihentikan mengingat banyaknya fungsi yang dijalankan dalam pemberian remisi. Setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi, akan tetapi terkhusus bagi narapidana tindak pidana korupsi lebih diperketat dalam pemberian remisi dengan alasan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang menyengsarakan rakyat, melumpuhkan kepastian dan keadilan hukum.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel Serta Saran