Jenis dan Sumber DataÂ
Penelitian ini dapat diklasifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian ini tidak melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara atau observasi, melainkan menggunakan bahan hukum sekunder yang didapat dari sumber-sumber tertulis.Â
Teknik Pengumpulan Data, Pengolahan, dan Analisis DataÂ
Dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis, yaitu menganalisa titik permasalahan dari sudut pandang, ketentuan hukum, maupun perundang-undangan yang berlaku. Penulisan artikel ini menggunakan bahan hukum sekunder yang kemudian diolah oleh peneliti dari bahan pustakaÂ
Hasil dan PembahasanÂ
Upaya yang Dilakukan Mantan Narapidana Untuk Menyesuaikan Diri Dalam Lingkungan Masyarakat Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi mantan narapidana narkoba tersebut dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat, antara lain: a) Faktor sikap, minat, kondisi fisik dan mental dalam diri individu b) Faktor Perhatian Keluarga c) Faktor Penerimaan Lingkungan Tetangga/Masyarakat d) Faktor Penerimaan Dalam Dunia Kerja Perubahan yang Terjadi Terhadap Mantan Narapidana Setelah Melakukan Adaptasi Didalam Masyarakat Perubahan yang terjadi terhadap mantan narapidana setelah melakukan adaptasi dalam masyarakat, yaitu Pertama, berdasarkan Pasal 14 huruf a dan b mereka mendapatkan ilmu kerohanian yang dapat merubah segala sikap para mantan narapidana, yang dapat membuat semua narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan sadar akan dosa yang telah ia perbuat di masa lalu. Kedua, bersikap baik dan menjauhi kebiasaan yang kurang baik di masa lalu. Kaitan antara lingkungan, masyarakat, dan sosialisasi merupakan perubahan yang baik dalam membentuk pribadi seseorang menjadi lebih baik. Ketiga, aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Perubahan ini merupakan nilai plus setelah bergaul dengan masyarakat sekitar yang menjadi pribadi seseorang yang lebih baik.Â
Kelebihan dan Kekurangan Artikel Serta SaranÂ
Kelebihannya mudah dipahami, abstraknya tidak bertele-tele. Kekurangannya yaitu referensi yang digunakan hanya sedikit dan dari tahun yang sudah lama. Sarannya yaitu penelitian lebih lanjut dapat melibatkan narapidana atau mantan narapidana sebagai subjek penelitian, atau penelitian yang melibatkan survei atau wawancara dengan masyarakat atau keluarga yang memiliki pandangan atau stigma terhadap mantan narapidana. Selain itu, penelitian lebih lanjut dapat menggali lebih dalam dampak hukum dan sosial dari stigma yang dialami mantan narapidana
 Â
                                                                  ARTIKEL ILMIAH 2
ARTIKEL ILMIAH 2Â