Mohon tunggu...
rachmad irfan tajuddin
rachmad irfan tajuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA POLTEKIP

bermancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:23 Diperbarui: 11 September 2023   11:19 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian ini berfokus pada analisis dokumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pemberian remisi kepada narapidana koruptor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Fokusnya adalah pada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana koruptor untuk mendapatkan remisi

                                                                                                                    

                                                                                                          Metode Penelitian Hukum Normatif

Obyek Penelitian:

Obyek penelitian dalam konteks ini adalah mekanisme pemberian remisi kepada narapidana koruptor yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Penelitian ini mencoba memahami persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana koruptor untuk mendapatkan remisi.

Pendekatan Penelitian 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Pendekatan ini berarti penelitian ini lebih berfokus pada analisis dokumen hukum yang ada, perundang-undangan, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan remisi narapidana koruptor sesuai dengan UU Pemasyarakatan.

Jenis dan Sumber Data 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Pendekatan ini berarti penelitian ini lebih berfokus pada analisis dokumen hukum yang ada, perundang-undangan, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan remisi narapidana koruptor sesuai dengan UU Pemasyarakatan.

Teknik Pengumpulan Data, Pengolahan, dan Analisis Data:

Menganalisis data yang bersumber dari buku, artikel ilmiah, dan peraturan perundang undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun