PENGAMATAN TENTANG RINGKUS PREDATOR SEKSUAL KAMPUS
DI TALKSHOW MATA NAJWA_Trans 7
Oleh :
Rachel Vivaldy
210501010042
KM.102
Mahasiswa prodi PJJ Komunikasi Universitas Siber Asia
Kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini terjadi di sebuah perguruan tinggi ternama di Riau yang dilakukan seorang dosen pada mahasiswanya sangat mencoreng dunia pendidikan kita. Mendikbudristek Pak Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. Di harapkan adanya Permendikbudristek ini menjadikan landasan modal untuk kedepannya tidak terjadi terulang Kembali kejadian yang serupa. Tentu semua lini kementerian harus memonitoring di setiap daerah guna untuk memonitoring keadaan yang terjadi di lapangan.
Sangat disayangkan sekali kejadian ini terus berulang Kembali, karena tidak ada kepedulian dari semua instansi pemerintah pusat maupun daerah mengenai hal pelecehan seksual di kampus, kejadian seperti ini merugikan sekali banyak pihak terutama merugikan korban itu sendiri, karena dia merasakan kerugian secara psikologi, Kesehatan, sosial, dan finansial.
Sangat disayangkan tidak mengakunya seorang dosen atau pihak yang melakukan kekerasan seksual kepada korban, menjadikan contoh turunnya standar mental, pemikiran, dan kepedulian pada kualitas seorang manusia di negara ini.
Di Indonesia sendiri terlalu banyak Undang-Undang yang dibuat dengan harga yang fantastis tetapi sedikitnya Undang-Undang tersebut ter implementasinya pada masyarakat sendiri. Sangat disayangkan tinggal di negara hukum tetapi hukum tumpul ke bawah.
Pada kondisi sekarang ini sangat banyak sekali permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terutama pelecehan seksual baik di lingkungan kampus, sekolah, dan masyarakat. Dan juga sedikitnya korban pelecehan seksual melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi hukum dikarenakan korban tidak berani menyampaikan karena malu untuk menyampaikan, serta tidak ada akses untuk menyampaikan kejadian tersebut ke instansi yang terkait.
Menilik dari namanya, perguruan tinggi sejatinya kampus menjadi tempat berkumpulnya orang-orang yang telah memiliki pola pikir, sikap, perilaku, dan kemampuan mengendalikan diri "tingkat tinggi" pula.
Apalagi sebagai seorang pengajar setingkat dekan misalnya, yang pasti sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai dosen, dan memiiliki pengalaman segudang dalam menghadapi mahasiswa. Pengajar sekelas ini tentu sudah sangat piawai menata hati, pikiran, dan sikapnya saat berhadapan dengan mahasiswa.
Contoh : Dari sisi dosen, dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dekan di Riau ini sungguh amat disayangkan. Bertahun-tahun mengajar hingga ada di posisi dekan bukanlah perjuangan mudah. Butuh waktu dan kinerja yang baik agar dipercaya untuk memimpin salah satu fakultas.
Akan tetapi hanya gara-gara nafsu sesaat yang lalai dikendalikan, rusak segala citra, bahkan mungkin karir. Alangkah ruginya. Mencoreng muka sendiri. Dosen menyadari konsekuensi yang harus dihadapi sebagai pengajar di perguruan tinggi
Kampus merupakan tempat berkumpulnya banyak gadis-gadis dan perjaka-perjaka muda sebagai mahasiswa. Keberadaan mereka di kampus untuk menuntut ilmu di jenjang tinggi sebelum umumnya mereka memasuki dunia kerja.
Untuk perguruan-perguruan tinggi negeri dan swasta ternama, bahkan jumlah mahasiswanya sampai ribuan. Kemanapun kaki melangkah di area kampus, pasti akan selalu berpapasan dengan mahasiswa.
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik merujuk pada seks. Contoh dari pelecehan seksual verbal adalah seperti catcalling atau siulan, sindiran atau ungkapan-ungkapan yang merujuk kearah seksual, komentar bernada seksual dan lain sebagainya. Kekerasan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang tanpa persetujuan atau kerelaan dari orang yang menjadi korban tindakan tersebut. Jenis kekerasan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menimbulkan trauma fisik dan mental.
Selama ini banyak orang-orang yang masih menyalahkan korban pelecehan, sebab korban dianggap 'mengundang' aksi pelecehan karena memakai pakaian pendek atau sexy. Dari survei terlihat pakaian model apa saja yang dikenakan perempuan saat mengalami pelecehan seksual. Pakaian yang dikenakan korban adalah rok panjang dan celana panjang , disusul baju lengan panjang , baju seragam sekolah , baju longgar , berhijab pendek atau sedang , baju lengan pendek , baju seragam kantor , berhijab panjang , rok selutut atau celana selutut , dan baju ketat atau celana ketat. Kembali lagi kepada kepribadian masing-masing seperti apa penambilan yang sewajarnya harus dikenakan agar tidak disalah persepsikan orang lain.
Bagi yang berhijab dan bercadar juga mengalami pelecehan seksual . Walaupun secara umum wanita yang sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan dan kekerasan seksual, namun siapapun bisa menjadi korban. Entah itu perempuan, laki-laki, anak-anak, remaja maupun dewasa, berpendidikan atau tidak, kaya atau miskin, berpakaian apapun, termasuk yang memakai jilbab siapapun atau sekalipun bisa menjadi korban. Korban pun bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama. selalu hati-hati dalam bersosial baik di tempat kerja, kampus, sekolah dan bermasyarakat di lingkungannya.
Karena pemerkosaan itu tidak hanya meninggalkan luka fisik, tapi juga membawa luka batin yang sulit untuk disembuhkan. Selain itu, perasaan malu dan bersalah yang dipendam cukup lama sering kali menjadi alasan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan bunuh diri. Banyak korban pelecehan atau kekerasan seksual yang takut untuk speak up karna merasa malu, takut tidak ada yang percaya, takut disalahkan, takut dijauhi para tetangga atau takut membuat malu keluarganya. Jadi Kasus kekerasan seksual yang begitu marak itu menandakan bahwa penanganan hukum untuk tindak pelecehan seksual masih sangat lemah di negara kita saat ini.
Saya pun berfikir demikian seharusnya pemerintah memberikan hukuman yang lebih berat dan jelas hukuman apa yang seharusnya didapatkan tidak hanya sanksi yang diberikan tetapi hukuman yang sangat berat seperti penjara seumur hidup dan sebagainya untuk kasus kekerasan seksual agar pelaku pun mendapatkan efek jera yang sangat berat.
Kampus yang menjaga nama baiknya itu yang menanggapi, yang serius, yang terbuka, yang mengakui, tidak menutupi, dan melakukan sesuatu untuk memperbaiki semua masalah yang terjadi, terutama kekerasan seksual.
TEORI AGENDA SETTING
- Teori Agenda setting atau teori penentu agenda adalah teori yang menyatakan bahwa media massa berlaku merupakan pusat penentuan kebenaran dengan kemampuan media massa untuk mentransfer dua elemen yaituh kesadaran dan informasi ke dalam agenda publik dengan mengarahkan kesadaran publik serta perhatiannya kepada isu-isu yang di anggap penting oleh media massa. Agenda Setting di perkenalkan oleh McCombs dan DL Shaw dalam Public Quarterly tahun 1972.
Asumsi dasar teori agenda setting adalah bahwa jika media memberi tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan memengaruhi khalayak untuk mengganggapnya penting. Oleh karena itu, apabila media massa memberi perhatian pada isu tertentu dan mengabaikan yang lainnya, akan memiliki pengaruh terhadap pendapat umum. Agenda setting menganggap bahwa masyarakat akan belajar mengenai siu-isu apa, dan bagaiaman isu-isu tersebut disusun berdasarkan tingkat kepentingannya. Misalnya,dalam merefleksikan apa yang dikatakan oleh para kandidat dalam suatu kampanye pemilu, media massa terlihat menentukanmana topik yang penting. (Efendi dalam Burhan Bungin 2006: 286)
DAFTAR PUSTAKA
Cangara, H. (2012). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Prenada Media.
Romli, K. (2016). Komunikasi Massa. Jakarta: Pt Grasindo.
sumber lain :
(www.transtv.co.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H