PENGAMATAN TENTANG RINGKUS PREDATOR SEKSUAL KAMPUS
DI TALKSHOW MATA NAJWA_Trans 7
Oleh :
Rachel Vivaldy
210501010042
KM.102
Mahasiswa prodi PJJ Komunikasi Universitas Siber Asia
Kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini terjadi di sebuah perguruan tinggi ternama di Riau yang dilakukan seorang dosen pada mahasiswanya sangat mencoreng dunia pendidikan kita. Mendikbudristek Pak Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. Di harapkan adanya Permendikbudristek ini menjadikan landasan modal untuk kedepannya tidak terjadi terulang Kembali kejadian yang serupa. Tentu semua lini kementerian harus memonitoring di setiap daerah guna untuk memonitoring keadaan yang terjadi di lapangan.
Sangat disayangkan sekali kejadian ini terus berulang Kembali, karena tidak ada kepedulian dari semua instansi pemerintah pusat maupun daerah mengenai hal pelecehan seksual di kampus, kejadian seperti ini merugikan sekali banyak pihak terutama merugikan korban itu sendiri, karena dia merasakan kerugian secara psikologi, Kesehatan, sosial, dan finansial.
Sangat disayangkan tidak mengakunya seorang dosen atau pihak yang melakukan kekerasan seksual kepada korban, menjadikan contoh turunnya standar mental, pemikiran, dan kepedulian pada kualitas seorang manusia di negara ini.
Di Indonesia sendiri terlalu banyak Undang-Undang yang dibuat dengan harga yang fantastis tetapi sedikitnya Undang-Undang tersebut ter implementasinya pada masyarakat sendiri. Sangat disayangkan tinggal di negara hukum tetapi hukum tumpul ke bawah.