Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.Â
Pengukuhan kawasan hutan yang belum selesai hampir selalu menjadi justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan karena tidak adanya kepastian hukum kawasan hutan.Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus selesai di tahun 2023.Â
Sampai dengan Desember 2022, realisasi penetapan kawasan hutan adalah seluas 99.659.996 Ha dari total 125.795.306 Ha (State of Indonesia’s Forest / SOIFO 2022 menyebut 120,5 juta ha) atau setara 79,2% dari total kawasan hutan Indonesia.Â
Dengan kata lain, masih tersisa 26.135.310 ha (21%) yang harus ditetapkan pada tahun 2023. Mengingat sektor kehutanan memiliki kontribusi terbesar untuk pencapaian target NDC.
Sedangkan kondisi pemungkin (pengukuhan kawasan hutan) untuk mewujudkan target FOLU Net Sink belum 100%, apakah target ambisius sektor kehutanan untuk menurunkan GRK akan tercapai? Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H